Indeks News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp.809,5 miliar, sementara total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 triliun.
Pengungkapan tersebut disampaikan JPU Roy Riady saat membacakan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih, yang menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021.
Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Terungkap di Pengadilan
Dalam kapasitasnya tersebut, Sri juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2021.
Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady dalam persidangan.
Selain Nadiem dan Sri Wahyuningsih, jaksa juga menetapkan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buronan) sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Jaksa mengungkapkan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022 dilakukan tanpa perencanaan yang matang, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, serta tidak melalui evaluasi harga dan survei kebutuhan riil.
Akibatnya, ribuan laptop tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan) yang memiliki keterbatasan infrastruktur listrik dan internet, sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal mencapai tujuan utamanya.




