Indeks News – Seorang ayah di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial IS (28), tega melakukan aksi keji dengan membanting bayi kandungnya yang masih berusia 6 bulan hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu sore, 14 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Betawi Kampung Gunung RT.003/RW.009, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, dan menggegerkan warga sekitar.
Korban yang masih bayi tersebut meninggal dunia akibat pendarahan hebat di bagian kepala setelah mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, aksi kekerasan tersebut dipicu emosi pelaku yang tidak mampu mengendalikan amarah saat korban terus menangis.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat IS menggendong bayinya di dalam sebuah warung.
Ketika bayi tersebut menangis, pelaku sempat menyuruh ibu korban untuk membuatkan susu. Namun, tangisan bayi tak kunjung berhenti, sehingga pelaku kehilangan kesabaran.
Dalam kondisi emosi, IS kemudian membanting bayinya ke arah lantai sebanyak dua kali. Benturan keras pada bagian kepala korban menyebabkan pendarahan serius yang berujung pada kematian.
Korban tersebut sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Kompol Bambang mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, kondisi rumah saat kejadian dalam keadaan gelap karena kehabisan token listrik. Situasi tersebut diduga membuat bayi semakin rewel dan terus menangis.
“Tersangka mengaku tidak mengetahui nomor token listrik di rumah sehingga listrik padam. Korban dibanting sebanyak dua kali, pertama ke matras dalam posisi tengkurap, dan kedua ke kasur dalam posisi terlentang,” ujar Kapolsek Ciputat Timur kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Pada bantingan kedua, kepala korban disebut sempat terbentur botol susu. Setelah itu, bayi sempat merintih sebelum akhirnya terdiam dan tidak sadarkan diri.
Pihak keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di kepala sebelum mendapat penanganan medis.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan IS sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua korban,” tegasnya.




