Drama OTT KPK: Kasi Datun Kejari HSU Melarikan Diri dan Tabrak Petugas

Jakarta, Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HSU, Tri Taruna Fariadi, diduga melakukan perlawanan dengan menabrak petugas saat berupaya melarikan diri dari penangkapan.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian OTT yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Hingga kini, Tri Taruna masih belum berhasil diamankan dan tengah dalam proses pencarian intensif oleh tim penindakan KPK.

“Bahwa benar yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menegaskan, apabila Tri Taruna Fariadi tidak segera menyerahkan diri dan upaya pencarian tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak menemukan yang bersangkutan,” tegas Asep.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta menjalin komunikasi dengan pihak keluarga dan kerabat Tri Taruna.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Biasanya yang bersangkutan melarikan diri ke kenalan atau keluarga,” tambahnya.

Kajari dan Kasi Intel Sudah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah.

Keduanya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Aliran Uang Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten HSU, di antaranya: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima aliran dana sebesar Rp63,2 juta dalam rentang waktu Februari hingga Desember 2025.

Adapun Tri Taruna Fariadi, yang kini buron, tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga diduga menerima aliran uang terbesar, yakni mencapai Rp1,07 miliar.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dan denda.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk memburu pihak-pihak yang mencoba menghindari proses hukum. (Dp)

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses