Indeks News – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, dalam kasus korupsi yang juga menyeret anak kandungnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Menurut Mardani Ali Sera, perbuatan tersebut merupakan kesalahan besar, terlebih dilakukan oleh seorang orang tua terhadap anaknya sendiri.
“Pertama, saya sedih. Bupati Ade ini termasuk anak muda. Kedua, jika benar Lurah Kunang melakukan perbuatan meminta-minta uang kepada pengusaha dan pejabat Pemkab Bekasi, itu salah besar,” ujar Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Mardani Ali Sera menegaskan, peran orang tua seharusnya menjadi benteng moral, bukan justru membuka jalan bagi praktik-praktik tercela seperti korupsi.
Ia menilai, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya lewat penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.
“Orang tua yang baik itu justru menjaga anaknya, bukan menyeretnya ke dalam keburukan. Ini menjadi bukti bahwa usaha melawan korupsi harus dimulai dari keluarga,” tegas Mardani.
Ia juga mengingatkan bahwa uang hasil korupsi tidak membawa kebaikan apa pun dalam kehidupan.
“Tidak ada manfaat uang korupsi. Apa yang haram tidak akan menghasilkan apa pun selain maksiat dan kezaliman,” tambahnya.
KPK Tetapkan Ayah dan Anak sebagai Tersangka
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia turut diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Peran HM Kunang: Perantara hingga Meminta Uang Sendiri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa HM Kunang memiliki peran signifikan dalam praktik suap tersebut.
Ia diduga menjadi perantara sekaligus aktif meminta uang secara langsung kepada pengusaha maupun sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bekasi.
“Total uang ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Penyerahan dilakukan dalam empat tahap melalui para perantara,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan modus setoran proyek agar pengusaha memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Asep menambahkan, HM Kunang terkadang meminta uang tanpa perintah langsung dari Ade Kuswara, memanfaatkan posisinya sebagai ayah dari Bupati Bekasi.
“Kadang meminta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, tapi juga ke SKPD-SKPD. Walaupun jabatannya kepala desa, yang bersangkutan adalah orang tua dari bupati, sehingga pihak-pihak tertentu mendekati melalui HMK,” jelas Asep.
Tamparan Keras bagi Etika Kekuasaan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi etika kepemimpinan dan relasi kekuasaan, sekaligus mempertegas bahwa nepotisme dan korupsi masih menjadi ancaman serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pernyataan Mardani Ali Sera sekaligus menjadi peringatan moral bahwa kekuasaan tanpa integritas, terlebih yang melibatkan hubungan keluarga, berpotensi menjerumuskan banyak pihak dan merusak kepercayaan publik.




