Punya riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi COVID-19? Maka kita termasuk Kontak Erat dari pasien COVID-19.
Beberapa kriteria kontak erat antara lain sempat berkontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, mengalami sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll).
Ketika kita memberikan perawatan langsung pada pasien COVID-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar, atau mengalami situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat, maka juga termasuk sebagai kontak erat.
Ketika kita berstatus sebagai kontak erat, maka segera melakukan karantina selama 14 hari jika tidak melakukan tes antigen atau tes PCR yang selesai kalau tidak menunjukkan gejala sama sekali. Atau, lakukan karantina mandiri dengan tes awal langsung saat mengetahui status Anda, dan tes akhir yang berjarak 5 hari.
Jika melakukan tes dan hasilnya positif COVID-19, maka segera lakukan isolasi mandiri atau minta untuk dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat setempat.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER