Walaupun menempati peringkat 3 calon Polwan ini harus menelan pil pahit karena digugurkan oleh panitia seleksi Polda Maluku Utara.
Orang tua dari calon Polwan tersebut, Maryam Umasugi, merasa kecewa dengan sikap panitia seleksi. Sebab, Sulastri Irwan (anaknya) telah mengikuti seleksi Bintara Polri 2022, jalur Bakomsus Polda Maluku Utara.
Dalam tahapan Bintara Polri 2022 jalur Bakomsus Polda Maluku Utara yang ia lalui. Hingga pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022 lalu, Sulastri Irwan menempati peringkat 3 dari sekian peserta.
Kemudian tiba-tiba panitia menggugurkannya dengan alasan umur. Padahal Sulastri telah mengikuti seluruh tahapan yang dilewatinya.
“Saya sebagai seorang ibu setelah mendengar penjelasan anak saya, ini sangat dirugikan, “ujarnya, Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya, tahapan seleksi yang diikuti, hanya dengan dua kalimat syahadat. Bahkan dia sudah melewati tahapan-tahapan yang dimintakan, tapi kenapa setelah pengumuman, dinyatakan tidak lulus.
“Anak saya kan sudah ikut semua tahapan, dan dia sudah memenuhi syarat.”
“Kenapa dia digantikan dengan anak orang tertentu. Apakan anak petani seperti anak saya ini tidak pantas jadi seorang Polri?, “ujarnya.
Untuk itu keluarga inginkan keadilan dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Sebelum masalah ini dibawa ke Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
“Kami minta keadilan Kapolda untuk segera selesai masalah ini. Kami minta anak kami ikut pendidikan.”
“Kalau tidak yang mengantikan anak kami, ami desak untuk dia juga tidak bisa ikut pendidikan, “tegasnya.
Terpisah, Sulastri Irwan yang merupakan calon siswa juga mempertanyakan keputusan Polda Maluku Utara. Yang telah menggugurkannya sebagai calon Polwan. Ia menilai alasan pengguguran dirinya mengada-ada.
Sulastri menyebut, dalam seleksi bintara ia menempati peringkat 3 berdasarkan pengumuman pantukhir 2 Juli 2022. Seluruh tahapan berhasil dilewatinya.
“Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat, sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus, “ungkapnya.
Setelah itu, ia mulai aktif mengikuti apel di Polda Maluku Utara, namun pada Agustus kemarin. Tiba-tiba dilakukan pemanggilan terhadap dirinya, dengan alasan melewati batasan umur.
“Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate, ” ujarnya.
Tiba-tiba 1 November kemarin ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri, sisusul pada 2 November ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.
“Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri, “jelasnya.
Di dalam ruangan sidang dirinya mulai ditanyakan pekerjaan ayahnya. “Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ungkapnya.
M Bahtiar Husni, kuasa hukum Sulastri, menambahkan kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002. Sulastri, telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir kemudian dinyatakan lulus.
“Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati,” katanya.
Jika Sulastri melewati batasan umur, Bahtiar berkata, seharusnya sejak awal digugurkan.
“Karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri.”
“Dan bersangkutan tidak ada masalah, kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?.”
“Ini seolah-olah mencari kelemahan dia, menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia.”
“Untuk itu, Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum ini,” pungkasnya.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko Minta Maaf
Sejumlah operator akan jalani pemeriksaan, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara. Pemeriksaan itu, lantaran salah mengimput data penerimaan Bintara Polri Gelombang ke 2 tahun 2022 di Polda Maluku Utara.
Kesalahan fatal tersebut hingga kini nama Polda Maluku Utara disorot, oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Sorotan ini, lantaran Sulastri Irwan satu dari Casis Bintara Polri tahap II tahun 2022 dinyatakan tidak lulus. Padahal Sulastri Irwan setelah diumumkan hasil akhir pantukhir dan masuk pada urutan ke tiga.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, meminta maaf atas masalah tersebut. “Atas nama institusi Polri khususnya Polda Malut kami minta maaf, “ucap Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Sabtu (5/11/2022).
Menurut dia, menyampaikan permohonan maaf itu kepada keluarga Sulastri Irwan. Akibat operator salah input data pada penerimaan Bintara Polri gelombang ke 2 tahun 2022.
“Yang pasti kita sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri, “katanya.
Ucapan maaf karena masalah ini juga sudah ditangani di Propam Polda Maluku Utara. Pihaknya akan melakukan evaluasi, dikarenakan ada kesalahan yang seharusnya disampaikan sejak awal test.
Kesalahannya ada pada operator yang salah mengimput, karena salah mengimput data soal penerimaan Bintara Polri.
Pada gelombang ke dua tahun 2022 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Provesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Malut.
“Sejumlah operator sudah diperiksa Propam, karena salah mengimput data sejak awal, “tegasnya mengakhiri.