Seorang pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono mengaku diperas oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, ia mengaku diminta uang sebesar Rp 10 miliar.
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, percobaan pemerasan itu ketika kliennya asal Semarang ini menjadi saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.
Kamaruddin menyebut, kliennya bertemu empat mata dengan oknum jaksa bernama Putri Ayu Wulandari. Ayu mengaku bisa membantu menghapus 2 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono. Setiap SPDP dihargai senilai Rp 5 miliar.
“Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI. Karena ada dua SPDP maka klien saya diminta menyerahkan Rp 10 miliar,” ujar Kamaruddin dalam jumpa pers di Semarang, Jumat (26/11) malam.
Ia menjelaskan, kliennya tidak menuruti permintaan penyerahan uang dari jaksa tersebut. Tak berselang lama, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Menurut Kamaruddin, penetapan kliennya menjadi tersangka merupakan kriminalisasi.
“Ini upaya-upaya mengkriminalisasi perbuatan perdata menjadi perbuatan dugaan tindak pidana,” sebut dia di Semarang, dikutip dari kumparan.
Untuk itu, dirinya telah mengirimkan surat somasi atau teguran hukum oknum jaksa tersebut. Ia juga meminta Jaksa Agung untuk menonaktifkan dan memeriksa jaksa yang diduga terlibat percobaan pemerasan.
“Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa yakni koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus. Dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono,” tegas dia.
Menurutnya, penonaktifan 3 jaksa sementara itu demi mempermudah proses pemeriksaan. Seperti dalam kasus Ferdy Sambo.
“Ketiga orang tersebut memilki conflict of interest dengan penetapan tersangka klien kami. Mohon ketiga orang ini dengan melihat azas praduga tak bersalah dinonaktifkan dulu. Dan itu juga saya katakan terhadap perkara lain ketika saya memperkarakan Ferdy Sambo. Saya juga saat itu memohon saat itu dinonaktifkan dari Propam dan Satgassus Merah Putih,” ucap Kamaruddin di Semarang.
“Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal,” imbuhnya di Semarang.
Sementara, Agus Hartono menjelaskan, dalam kasus pemberian kredit tersebut, dirinya hanya bertindak sebagai avalis atau penjamin. Jadi, dirinya menyatakan tidak bisa bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
“Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP,” jelas Agus.
Agus juga menyebut, permintaan uang itu terjadi pada Juli 2022, saat ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang bergulir sejak 2016. Dalam pertemuan empat mata dengan oknum jaksa tersebut, Agus disebut pasti akan terseret sebagai tersangka.
“Pada saat diperiksa saksi di Kejati Jateng bulan Juli 2022, Putri menemui saya empat mata. Penasihat Hukum saya tidak boleh mendampingi. Lalu di sana disebutkan saya pasti bersalah kemudian akan dinyatakan ikut serta dalam korupsi. Kemudian saya sempat bertanya kalau begitu ada petunjuk dan yang mengatakan atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak. Katanya ada dua SPDP maka satu SPDP dia mengatakan 5 miliar kalau dua jadi 10 miliar,” ungkap dia.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana menegaskan, Kejati Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait adanya kabar pemerasan tersebut.
“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” kata Bambang.
Belum ada pernyataan dari Putri Ayu dan Andi Herman yang disebutkan oleh Agus Hartono serta Kamaruddin Simanjuntak terkait hal tersebut.