Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto tegaskan bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus dugaan pencairan dana menggunakan belasan proposal fiktif senilai Rp1,9 miliar. Ia menyatakan mendukung langkah Inspektorat melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Isdianto mengaku hingga saat ini ia belum mengetahui laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait persoalan tersebut. “LHP-nya belum diterima, lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” ujarnya di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (4/2/2021).
Isdianto juga menjelaskan dugaan proposal fiktif ini bermula dari pemalsuan tanda tangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Kepri Lamidi oleh seorang oknum tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Kemudian, kata Isdianto, berkas proposal fiktif itu diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri untuk keperluan pencairan dana yang bersumber dari APBD Kepri 2020.
Ia mengatakan bahwa mulai dari sinilah muncul praduga bahwa anaknya yang menjabat salah satu kepala seksi di BPKAD disebut-sebut terlibat pencarian dana proposal fiktif ini.
“Saya sudah tanya ke anak saya dan dia mengaku tidak terlibat sama sekali terhadap permasalahan ini. Justru saya melihat verifikator di Kesbangpol lemah, sehingga berkas ini bisa lolos ke BPKAD,” ujar Isdianto.
Namun, ia membantah terhadap kabar beredar yang menyebutkan dana proposal fiktif itu mengalir ke dirinya dan digunakan untuk kepentingan Pilkada Gubernur Kepri 2020.
“Saya bersumpah, itu tidak benar. Saya juga tidak tahu-menahu soal proposal fiktif ini,” ujarnya.
Mantan Kepala BP2RD Pemprov Kepri itu pun menegaskan memanggil pejabat Kesbangpol dan BPKAD Pemprov Kepri untuk menanyakan persoalan proposal fiktif ini.
“Hari ini saya akan gelar rapat membahas masalah ini,” jelasnya.
Sementara, Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo membenarkan tengah menyelidiki dugaan pencairan dana menggunakan proposal fiktif di Badan Kesbangpol Pemprov Kepri.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih sebatas mengumpulkan data, wawancara, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dugaan proposal fiktif tersebut. “Kami sudah memanggil sejumlah pejabat Badan Kesbangpol untuk meminta klarifikasi,” tuturnya.
Ia menyatakan belum dapat menyimpulkan terduga pelaku hingga modus yang dilakukan dalam dugaan kasus ini. “Belum sampai ke arah sana,” ujarnya..
Kejati Kepri juga masih menunggu LHP Inspektorat Pemprov Kepri selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).