[BREAKING] Skandal CSR BI: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Sosial

Indeks News – Dua anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skandal CSR BI. Dua politisi ini ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal CSR BI yang berhubungan dengan aliran dana sosial bank sentral yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) telah terbit untuk dua tersangka. Meskipun identitasnya belum diumumkan secara resmi, dua nama yang sering diperiksa—yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra—disebut-sebut sebagai pihak yang dimaksud.

“Sprindik sudah ada. Yang jelas sudah ada dua tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Sprindik tersebut tercatat dengan Nomor 52 dan 53. KPK juga memastikan bahwa penyidikan masih terus berkembang, membuka peluang adanya tersangka tambahan, baik dari internal BI maupun pihak legislatif.

Skandal CSR BI Libatkan Komisi XI DPR

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa hanya sekitar 50 persen dari dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Sisanya dialihkan ke kepentingan pribadi, termasuk untuk pembangunan rumah dan proyek-proyek fiktif melalui yayasan tak layak secara legal dan administratif.

Lebih mengejutkan, dalam pengakuannya kepada awak media, Satori menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR BI.

“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ujar Satori usai diperiksa KPK, Jumat (27/12/2024).

Pernyataan ini diperkuat oleh Heri Gunawan yang juga mengonfirmasi bahwa Komisi XI sebagai mitra kerja BI turut menikmati dana tersebut.

Pemeriksaan dan Penggeledahan Menyasar Elit Keuangan Negara

Dalam rangka penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo (16 Desember 2024)
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (19 Desember 2024)
  • Rumah pribadi Satori di Cirebon (dokumen disita)
  • Rumah Heri Gunawan di Tangerang Selatan (dokumen dan alat elektronik disita)

Selain itu, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata juga telah diperiksa oleh KPK pada 19 Juni 2025. KPK menyatakan terbuka untuk memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo bila dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

“Semua tergantung kebutuhan penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Anggota DPR NasDem Mangkir dari Panggilan KPK

Dua anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem, Fauzi Amro (Wakil Ketua Komisi XI) dan Charles Meikyansah, tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik KPK pada 13 Maret dan 30 April 2025. Keduanya diduga turut mengetahui mekanisme distribusi dana CSR BI, namun hingga kini belum memberi keterangan resmi di hadapan penyidik.

Skandal CSR BI ini disinyalir sebagai bentuk korupsi sistemik yang melibatkan lembaga keuangan negara dan legislatif. Fakta bahwa dana tanggung jawab sosial disalurkan ke yayasan fiktif serta dugaan pembagian kolektif di kalangan Komisi XI DPR mengindikasikan pola korupsi yang masif, tersusun, dan tidak berdiri sendiri.

Latar Belakang Singkat Skandal CSR BI

  • Kasus dibuka: 16 Desember 2024 (Sprindik diterbitkan)
  • Instansi terlibat: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI
  • Modus: Penyalahgunaan dana CSR/PSBI melalui yayasan fiktif dan program fiktif
  • Potensi kerugian negara: Dana CSR tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan, hanya sekitar 50% yang disalurkan untuk kepentingan sosial

KPK memastikan akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini, termasuk tokoh-tokoh penting di BI dan seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Penegakan hukum terhadap korupsi dana CSR BI ini dipastikan berlanjut hingga ke akarnya.

“Kami mendalami semua pihak. Proses ini masih jauh dari selesai,” tegas Asep.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses