4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Maut Prada Lucky

Indeks News – Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Namo (23), anggota Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya.

“Dari 20 orang yang diperiksa, saat ini sudah ditentukan penetapan 4 tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana.

Keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Ruang Sel Tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores.

Wahyu menyebut 16 prajurit lainnya masih diperiksa secara mendalam. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. “Apabila nanti ada keterlibatan, bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ujarnya.

Keempat tersangka dipastikan merupakan senior Prada Lucky. Namun, TNI AD belum membeberkan kronologi lengkap dan pasal yang akan dikenakan. “Nanti dari pemeriksaan sebagai tersangka, bisa ditentukan pasalnya,” jelas Wahyu.

Prada Lucky meninggal di ICU RSUD Aeramo pukul 11.23 WITA, setelah dirawat intensif selama empat hari. Korban baru dua bulan bertugas usai dilantik sebagai prajurit TNI. Kasus ini kini ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses