Tag: TNI

  • Senjata Api yang Diamankan dari KKB Ternyata Milik TNI, Kok Bisa?

    Senjata Api yang Diamankan dari KKB Ternyata Milik TNI, Kok Bisa?

    Tiga senjata api yang diamankan dari KKB di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, ternyata milik TNI

    Fakta terkait senjata api ini diungkapkan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan. Dia menyatakan tiga senjata api yang terdiri dari dua pucuk jenis pistol dan satu laras panjang merupakan milik TNI.

    “Benar senjata itu milik TNI yang didapat KKB dari reruntuhan jatuhnya helikopter MI yang mengalami kecelakaan dalam penerbangan Oksibil-Jayapura pada tahun 2019,” ujar Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak, Minggu (8/10/2023).

    Pangdam juga menjelaskan bahwa dua senpi jenis pistol itu milik kru helikopter, sedangkan senjata laras panjang milik Yonif 725/WRG.

    Senpi dan amunisi yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) usai baku tembak dengan KKB saat ini berada di Mako Polres Pegunungan Bintang di Oksibil.

    Dalam baku tembak yang terjadi pada tanggal 30 September lalu, lima anggota KKB tewas.

    Ketika ditanya tentang berapa banyak senjata api yang dibawa baik oleh kru helikopter maupun prajurit Yonif 726/Wrg, Pangdam Cenderawasih mengaku tidak dapat memastikan berapa banyak senpi yang dibawa.

    “Nanti saya cek dahulu untuk memastikan berapa banyak senpi yang dibawa saat insiden itu terjadi,” kata Pangdam Mayjen TNI Izak Pangemanan.

    Jenazah kru dan penumpang helikopter MI-17 yang berjumlah 12 orang itu dievakuasi dari lokasi pada bulan Februari 2020.

    Sedangkan nama-nama prajurit TNI yang meninggal akibat kecelakaan helikopter terdiri atas kru helikopter MI-17, yaitu Kapten CPN Aris (pilot), Letnan Satu CPN Bambang sebagai flight engineer (pilot), Letnan Satu CPN Ahwar (kopilot), Sersan Kepala Suriatna (T/I), Sersan Dua Dita Ilham (bintara avionika), Prajurit Kepala Dwi Purnomo (mekanik), dan Prajurit Satu Asharul (mekanik).

    Korban dari Yonif 725/WRG, yakni Sersan Dua Ikrar Setya Nainggolan (komandan regu), Prajurit Satu Yaniarius Loe (tamtama bantuan senapan otomatis), Prajurit Satu Risno (tamtama penembak senapan 1/GLM), Prajurit Dua Sujono Kaimudin (tamtama penembak senapan 2), dan Prajurit Dua Tegar Hadi Sentana (tamtama penembak senapan 4).

  • TNI Meradang, KPK Akhirnya Cabut Status Tersangka Kepala Basarnas

    TNI Meradang, KPK Akhirnya Cabut Status Tersangka Kepala Basarnas

    TNI meradang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan status tersangka Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam dugaan perkara suap.

    Menjadi penyebab TNI meradang adalah karena tidak dilibatkannya Pusat Polisi Militer (Puspom) oleh KPK pada saat dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kedua petinggi TNI ini.

    Tindakan yang dilakukan KPK dinilai telah melanggar aturan. Akibatnya tindakan yang tidak sesuai prosedur yang telah dilakukan  pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini membuat Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

    Asep merespon sikap pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa keputusan mentersangkakan Henry Alfiandi dan Afri merupakan kesalahan prosedur.

    Pernyataan Tanak dikeluarkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 28 Juli 2023.

    Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. “Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama,” ujarnya.

    Tanak juga mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.

    “Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Tanak.

    Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023. Saat itu, KPK menangkap tiga orang yang salah satunya adalah Afri Budi Cahyanto. Penyidik turut menangkap Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

    Ketiganya disebut tengah melakukan serah terima uang yang diduga sebagai suap untuk Henri Alfiandi. KPK menyita uang dengan nilai sekitar Rp 5 miliar dalam operasi tersebut. Uang itu disebut sebagai comitment fee karena kedua perusahaan memenangkan tender pengadaan barang di lingkungan Basarnas.

    Setelah menahan tiga tersangka itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Henri dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG). Johanis Tanak menyatakan Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak lainnya.

    “Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

    Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif militer tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Terkait penanganan korupsi, kata Kresno, ada batas kewenangan yang jelas, yaitu KPK memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom).

    Puspom bertindak sebagai penyidik, kemudian berkasnya diserahkan ke Oditur Militer. “Selanjutnya, melalui persidangan, dan anda (wartawan) tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.

    Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko menilai penetapan tersangka Henri Alfiandi oleh KPK menyalahi prosedur.

    “Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung.

    Asep Guntur dikabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp. “Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri,” bunyi pesan tersebut yang dikutip dari Tempo, Jumat malam 28 Juli 2023.

    Dalam pesan tersebut juga disebut kalau alasan Asep mengundurkan diri karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi.

    “Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan,” lanjut pesan tersebut.

    Lulusan Akademi Kepolisian 1996 itu dikabarkan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya dari KPK pada Senin, 31 Juli 2023.

    “Percayalah, apa yang saya dan rekan-rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” tutup pesan tersebut.

    Ketua wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan setelah Brigjen Asep Guntur Rahayu, mundur.

    Praswad mengatakan tindakan Brigjen Asep yang mengundurkan diri karena pimpinan KPK menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat. “Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” kata Praswad dalam pernyataan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.

    Dia menilai pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK. Sebab, lanjut Abung, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat tersendiri tanpa adanya ekspose perkara dengan persetujuan pimpinan KPK.

    “Pimpinan KPK seharusnya bertangungjawab tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata,” katanya.

    Dia mengatakan, Pasal 39 ayat 2 Undang-undang KPK menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK. Penyelidik dan penyidik, kata dia, telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini.

  • Begal di Kota Medan Mulai Terpojok, TNI Langsung Turun Tangan Bantu Polisi Lindungi Warga

    Begal di Kota Medan Mulai Terpojok, TNI Langsung Turun Tangan Bantu Polisi Lindungi Warga

    Begal di Kota Medan mulai terpojok setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan sikap ikut turun tangan membantu pihak kepolisian mengatasi kejahatan yang akhir-akhirnya mengancam keselamatan warga di wilayah tersebut.

    Anggota TNI yang diturunkan untuk membasmi geng motor dan begal di Kota Medan merupakan dari Detasemen Intel Kodam I/Bukit Barisan (Deninteldam I/BB).

    “Kita telah menyebar anggota untuk membantu Polri, dalam hal ini Polrestabes Medan untuk mengatasi begal sesuai permintaan Wali Kota Medan, Bobby Nasution,” ujar Komandan Deninteldam I/BB, Letkol Inf Jontra Gultom, Sabtu (15/7/2023).

    Jontra menegaskan kepada anggotanya untuk tidak ragu dan menindak tegas secara terukur pada geng motor dan begal. Apalagi masalah begal di Kota Medan ini sudah sangat merajalalela termasuk di seluruh wilayah Sumatera Utara.

    “Perlunya tindakan tegas terukur bagi pelaku kriminal. Jika masih sering terjadi, tindakan di lapangan akan diterapkan tanpa ragu,” tegasnya.

    Secara terpisah, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan, TNI turun tangan memberantas begal dan geng motor lantaran diminta Forum Komunikasi Daerah (Forkompinda).

    Tim khusus basmi begal ini telah disebar kurang lebih selama seminggu di daerah Sumatera Utara. Namun demikian dia enggan merinci berapa jumlah anggota dan dimana saja.

    “Atas permintaan Forkopimda. Sudah 1 mingguan. Salah satu tugas nya, patroli dan bubarkan geng motor,” ujar Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian.

    Nah, siap-siap para begal di Kota Medan dan di seluruh wilayah di Sumatera Utara.

    Komunitas Cabe Dukung Tembak Mati Pelaku Begal

    Begal di Kota Medan
    Komunitas Cewek Anti Begal (Cabe) mendukung pernyataan Wali Kota Medan melakukan tembak mati terhadap pelaku begal di Kota Medan

    Komunitas Cewek Anti Begal (Cabe) mendukung pernyataan Wali Kota Medan melakukan tembak mati terhadap pelaku begal.

    Dukungan itu ditunjukkan dengan membentangkan poster di Jalan Balai Kota Medan, Jumat (14/7/2023) sore.

    “Ini salah satu gerakan moral, mewakili masyarakat Medan,” ujar Koordinator Komunitas Cabe Putri Wiranda.

    Kata Putri, dukungan untuk menembak mati begal di tempat kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan kepolisian karena komunitas ini turut merasakan keresahan masyarakat.

    “Kita melihat pemberitaan banyak sekali kejadian pembegalan di Medan dalam beberapa hari terakhir ini,” ungkapnya.

    Putri menambahkan, komunitas Cabe kebanyakan pekerja freelance yang bekerja malam hari. Dengan banyaknya kejadian pembegalan di Medan, mereka takut dan khawatir, serta merasa keselamatan diri terancam.

    “Menurut kita Medan saat ini sudah tidak aman,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati satu dari enam tersangka yang terlibat perampokan di Dear Beauty Salon Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (3/7/23) lalu.

    Adapun pelaku yang ditembak mati itu yakni Bima Bastian alias Jarot. Dia diterjang timah panas di bagian dada karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.

    Selain menembak mati BB alias Jarot, Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil menangkap lima orang yang terlibat perampokan di Dear Beauty Salon Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

    Lima tersangka yang ditangkap tersebut yakni AW alias Ari (33), FAW alias Cimin (24), MN alias Wak Slow alias Wak Amat (46), IS alias Iman (22), serta seorang penadah HN alias Toeng (35).

    Komplotan ini sudah 8 kali melakukan kejahatan. Dalam beraksi, komplotan ini selalu membawa senjata api (senpi) yang belakangan kita ketahui adalah senjata airsoftgun.

    Empat tersangka, kecuali penadah dihadiahi timah panas masing-masing di bagian kaki dan saat ini sedang diproses hukum di Polrestabes Medan.

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan ini adalah bagian upaya dari Polrestabes Medan untuk terus memberantas begal, sesuai komitmen yang pernah disampaikan bersama Wali Kota, Pangdam dan Kapolda beberapa waktu lalu.

    “Ini juga merupakan dukungan dari masyarakat untuk menindak aksi-aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya,” pungkasnya.

  • Viral Anggota TNI Jadi Korban Perselingkuhan Istrinya dengan Polisi

    Viral Anggota TNI Jadi Korban Perselingkuhan Istrinya dengan Polisi

    Viral video pengakuan seorang anggota TNI berinisial Serda AA yang mengaku menjadi korban perselingkuhan istrinya. Si istri diduga berselingkuh dengan seorang polisi anggota Polsek Loano, Polres Purworejo, JAteng, berinisial Aipda AL.

    Video anggota TNI itu pun viral di media sosial, salah satunya diunggah dalam akun twitter @morphogofficial.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan adanya kasus perselingkuhan itu. Video pengakuan anggota TNI tersebut dibuat pada Februari 2022.

    Aipda AL juga telah menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH.

    Kasus itu juga telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa perzinaan.

    “Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa perzinaan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Iqbal kepada wartawan di Semarang, pada Senin (7/11).

    Ia menjelaskan, Aipda AL telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.

    “Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” jelas Iqbal, dikutip dari kumparan.

    Pernyataan Keras Kapolda Jateng

    Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak akan segan memecat anggotanya yang melanggar aturan. Termasuk anggota yang terjerat kasus asusila.

    “Ada anggota Polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya. Tidak usah ragu-ragu. Upacarakan di sini,” tegas Luthfi.

    Luthfi  juga meminta setiap pengemban fungsi untuk lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan, agar tidak terulang lagi kasus serupa.

  • Masa Pensiun Digugat, Andika Perkasa Berpeluang Jabat Panglima TNI sampai 2024

    Masa Pensiun Digugat, Andika Perkasa Berpeluang Jabat Panglima TNI sampai 2024

    Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa disebut dapat menjabat sampai tahun 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa pensiun pada UU TNI. Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

    Lebih lanjut, merujuk UU TNI yang berlaku saat ini, Jenderal Andika Perkasa diketahui akan pensiun tahun ini. Sebagaii informasi, Jenderal Andika akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

    “Iya betul, Jenderal Andika Perkasa bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (8/2).

    Meski demikian, Rizal mengingatkan perubahan masa pensiun tidak hanya berlaku bagi Andika. Rizal menilai, akan timbul banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu.

    Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun. Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

    Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat. Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tidak jadi pensiun.

    “Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan,” tutupnya.

    Sebelumnya, sejumlah pensiunan TNI menggugat aturan pensiun dalam UU TNI. Mereka meminta MK untuk menyetarakan masa pensiun anggota TNI dengan anggota Polri.

    Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun. Adapun seluruh anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun dan bisa diperpanjang hingga 60 tahun.

  • Minta Pengamanan TNI, Hillary Brigitta Lasut Ditegur Fraksi NasDem

    Minta Pengamanan TNI, Hillary Brigitta Lasut Ditegur Fraksi NasDem

    Hillary Brigitta Lasut anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Sulawesi Utara ini meminta pengamanan dari TNI. Namun, akhirnya Hillary urungkan niat, dia mempertanyakan kepada fraksi soal batas etis dan tidak etis permohonan tersebut.

    “Apabila fraksi berpendapat tindakan saya tidak etis, tentunya saya akan taat dan mengakui tindakan saya sebagai suatu yang tidak etis, dan berkomitmen untuk menjauhi tindakan serupa,” ujarnya yang diunggah di akun twitternya, Kamis (2/12/2021).

    “Karena selama ini saya selalu memastikan dulu, perbuatan saya ada dasar hukumnya atau tidak. Tapi tidak punya tolok ukur jelas soal mana yang etis dan mana yang tidak,” imbuhnya.

    Hillary Brigitta Lasut kemudian memberikan alasan tidak memilih polisi. Dia mengatakan, beberapa kasus yang diadvokasi olehnya yang berkaitan dengan instansi Polri.

    “Saya pikir karena banyak kasus masyarakat Sulut yang saya kawal di kepolisian, saya merasa takutnya jangan sampai ada conflict of interest, yang nanti bisa membatasi saya mengurus kepentingan masyarakat saya. Nanti kelihatannya tidak etis,” ujarnya.

    Hillary Brigitta Lasut pun telah mengkaji bahwa penjagaan oleh TNI tidak melanggar aturan. Dia tidak membahas apakah itu etis atau tidak etis.

    “Menurut tim hukum, tindakan saya adalah yang yang tidak menyalahi aturan, tapi saya tidak membahas soal etis atau tidaknya sehingga saya sekarang sudah tahu mana yang etis dan tidak,” ujarnya.

    “Jadi memang saya masih harus banyak belajar, mengetahui yang mana yang etis mana yang tidak di dunia politik,” tambahnya.

    Hillary Brigitta Lasut kemudian membandingkan dengan orang yang bukan pejabat tapi disebutnya mendapat pengawalan dari TNI.

    “Banyak bapak-bapak berbadan besar yang kuat, sehat, dan capable secara fisik, bukan pejabat publik, dan bukan aset negara, dikawal dengan patwal dan angkatan bersenjata tapi tidak dipermasalahkan,” katanya.

    Sebelumnya, Hillary Brigitta Lasut membeberkan alasan meminta bantuan pengamanan ke TNI. Permintaan bantuan pengamanan itu berkaitan dengan kasus masyarakat kecil di Sulut yang dia kawal.

    “Kalau ditanya kenapa, jujur saja saya harus mengakui, cukup tidak mudah untuk menjadi seorang perempuan berusia 20-an dan belum menikah, khususnya di dunia politik yang dinamis dan tidak tertebak,” ungkap Hillary di akun Instagram seperti dikutip Kamis (2/12).

    “Keharusan untuk tugas luar, bertemu banyak orang, dan bertemu masyarakat sampai larut malam, serta mengutarakan pendapat dan suara rakyat, yang terkadang berbeda haluan dengan kepentingan sebagian golongan kuat, membuat ancaman dan rasa khawatir tidak terelakkan,” imbuh dia.

    Sementara, Ketua Fraksi NasDem DPR, Ahmad Ali, mengaku kaget Hillary meminta bantuan pengamanan ke TNI. Ahmad Ali menyebut Hillary seharusnya memberi tahu soal itu ke fraksi.

    “Kalau saya sih kaget, tahunya dari media. Harusnya memberitahukan kepada fraksi,” katanya, Rabu (2/12/2021).

    Ahmad Ali juga menyinggung aturan yang dijadikan dasar oleh Hillary untuk meminta bantuan pengamanan ke TNI. Diketahui, Hillary menjadikan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 85 Tahun 2014 sebagai dasarnya.

    “Pertanyaannya, apakah seorang anggota DPR memiliki kapasitas untuk itu? Kalaupun dasar itu yang digunakan, pertanyaan saya sih sebagai fraksi, apakah itu etis, patut?” kata Ahmad Ali.

    Wakil Ketua Umum NasDem itu kemudian membandingkan dengan pengamanan para pimpinan DPR, yaitu pimpinan DPR diberi pengawalan dari pihak kepolisian.

    “Seorang Ketua DPR, pimpinan, Puan Maharani, Dasco, dan lain-lain itu diberi pengawalan oleh kepolisian, dan beberapa teman-teman anggota DPR ajudannya pakai kepolisian,” ungkap Ahmad Ali.

    Fraksi NasDem menilai apa yang dilakukan Hillary tidak patut. Ahmad Ali menyatakan akan menegur anggota DPR dapil Sulawesi Utara (Sulut) itu.

    “Kalau dari NasDem, itu tidak patut, dan itu pasti saya buat teguran hari ini,” pungkas Ahmad Ali.

  • TNI Dukung Percepatan Vaksinasi COVID-19

    TNI Dukung Percepatan Vaksinasi COVID-19

    TNI mendukung upaya serius pemerintah untuk mempercepat vaksinasi COVID-19 sebagai upaya menekan angka penularan yang melonjak tinggi.

    Dukungan dari TNI ini berupa pengalokasian vaksin sebanyak 200.000 orang per hari melalui Puskes TNI, baik dengan fasilitas kesehatan TNI maupun serbuan vaksinasi.

    Selanjutnya untuk membantu percepatan vaksin di wilayah Jabodetabek, TNI menambah kekuatan tenaga kesehatan sejumlah 176 personel yang berasal dari siswa Perwira Prajurit Karir.

    Selain itu, TNI juga merekrut 3.000 relawan tenaga medis dan nonmedis dari berbagai lapisan masyarakat untuk mencapai gol vaksin di DKI Jakarta dan sekitarnya mencapai di atas 70% untuk warga berusia 12 tahun ke atas.

    Jangan menunda dan menunggu, segerakan vaksin COVID-19 bila kesempatannya ada.

    Tetap disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

    Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

    #IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

  • BPK Temukan Nama Anggota TNI dan PNS ada Dalam Daftar Penerima Bantuan Mikro

    BPK Temukan Nama Anggota TNI dan PNS ada Dalam Daftar Penerima Bantuan Mikro

    BPK temukan kejanggalan dalam penyaluran bantuan Pemerintah terutama di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Program ini untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya ketidaktepatan penyaluran bantuan ini. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 yang diterbitkan BPK, Kemenkop UKM mengusulkan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya.

    Selain itu ada pula penetapan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

    “Terdapat penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro yang tidak sesuai dengan kriteria penerima sebanyak 418.947 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 1 triliun,” tulis IHPS II 2020.

    Penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut terdiri atas 8.933 penerima sudah meninggal dunia. Kedua, 207.771 penerima memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

    Ketiga, 25.912 penerima bantuan sedang menerima kredit atau pinjaman kredit usaha rakyat. Keempat, sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya. Kelima, sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro.

    Selanjutnya, 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari 1 kali. “Sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri,” tulis BPK dalam IHPS.

  • TMMD Buka Akses Jalan di Pedalaman Nunukan, Bantu Berkembangnya Balita.

    TMMD Buka Akses Jalan di Pedalaman Nunukan, Bantu Berkembangnya Balita.

    TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tidak hanya memberikan manfaat secara langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan pendidikan di wilayah perbatasan.

    TMMD ke 111 yang digelar oleh Kodim 0911/Nunukan juga mampu memberikan dampak kesehatan tumbuh kembang balita, khususnya di RT 11 Desa Binusan Dalam, Nunukan, Kalimantan Utara.

    TMMD
    Foto / Istimewa

    Salah satunya yang mendapatkan efek positif gelaran TMMD oleh Kodim 0911/Nunukan yakni Ibu Katrin, Ibu muda berusia 25 Tahun ini harus berjuang dalam menjaga kesehatan kedua buah hatinya. Arlan dan Fajar merupakan anak dari pasangan Katrina dan Tommy yang menikah sejak 2017 lalu.

    Ibu Katrin mengatakan, sebelum adanya TMMD, ia memperjuangkan agar anak-anak bisa imunisasi ke posyandu harus bertarung melawan jarak dan waktu.

    TMMD
    Foto/ Istimewa

    Bahkan Posyandu Rambai yang berada di RT 02 Desa Binusan tersebut dengan rumah ibu Katrin berjarak kurang lebih 4 Kilometer. Namun saat ini ada TMMD yang sangat membantu kedepannya.

    Setiap bulannya saat jadwal imunisasi, Ibu Katrin mempersiapkan diri bersama dengan anaknya dan berdiri dipinggir jalan sambil menunggu tumpangan kendaraan yang lewat. Sang suami yang saat ini masih berada di Tanah Toraja bersama anak pertama, belum bisa kembali dikarenakan situasi pandemi seperti sekarang ini.

    TMMD
    Tim TMMD / Foto : Istimewa

    “Kalau dulu ya sulit, kadang berjalan kaki menggendong anak. Syukur-syukur kalau ada tumpangan jadi bisa ikut. Bagi saya kesehatan anak adalah yang utama sebagai generasi penerus. Walau kondisi jalan yang jauh dan naik turun, tidak masalah asalkan anak-anak bisa sehat,” tutur Ibu Katrin, Kamis (17/6/2021).

    “Apalagi saat ini, tempat tinggal kami sudah ada TMMD. Buka jalan disepanjang pemukiman menuju jalan besar pastinya akan mempermudah dan memotong jarak tempuh apalagi menggunakan kendaraan untuk menuju posyandu di Binusan,” ungkapnya. (EH).

  • Patroli TNI AL Gagalkan Aksi Perompak di Selat Singapura

    Patroli TNI AL Gagalkan Aksi Perompak di Selat Singapura

    Patroli TNI AL gagalkan upaya pencurian dua kapal berbendera Malaysia yakni TB Danum dan Tongkang Linau 133 di perairan Selat Singapura, Minggu, 21 Febuari 2021.

    Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I TNI AL, Laksamana Yayan Sofyan mengatakan, dua kapal berbendera Malaysia itu bertolak dari Pelabuhan Klang, Malaysia menuju Serawak.

    Pada saat melintas di perairan Karang Banteng di Selat Singapura, kapal itu didatangi oleh dua speed boat yang didalamnya terdapat lima orang pelaku pencurian kapal di laut.

    “Pada saat yang sama KRI Siwar-646 TNI AL melaksanakan kegiatan patroli keamanan laut di kawasan tersebut dan memantau aktivitas upaya pencurian yang dilakukan oleh lima orang. Kelimanya tertangkap tangan sedang memindahkan material dari tongkang Linau 133. Dugaannya aktivitas mereka bukan yang pertama tetapi sudah dilakukan berkali-kali,” kata Yayan di dermaga Lanal Batam, Senin, 22 Februari 2021.

    Yayan menjelaskan, setelah dilakukan identifikasi, pelaku sedang melakukan pemindahan muatan berupa potongan baja dan di atas speed boat juga didapat sejumlah jeriken. Ia menduga, seluruh pelaku seperti multiplayer, yang mengambil apapun yang ada di atas kapal yang menjadi sasara.

    “Nah ini nanti akan dikembangkan oleh Lanal Batam untuk dilaksanakan penyelidikan. Pelaku merupakan warga negara yang berada di pesisir Selat Singapura. Permasalahan ini juga nantinya akan dilimpahkan ke Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan, tidak ditemukan adanya bukti-bukti kekerasan dalam aksi yang dilakukan oleh pelaku. Menurutnya, kejadian itu murni pencurian yang dilakukan di laut dan berbeda dengan perompakan yang berusaha menguasai seluruh kapal yang dilakukan dengan kekerasan dan mengancam jiwa seluruh anak buah kapal (ABK). Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi dan hasilnya bisa diketahui dari proses penyidikan.

    “Akan dilakukan pendalaman sudah berapa kali mereka melakukan aksinya. Karena ini laporan dari negara tetangga, selama tahun ini saja ada dua kali kejadian serupa. Saya minta nanti pihak terperiksa untuk bisa kooperatif sehingga masalah ini segara selesai. Kami pihak TNI AL dalam mencegah permasalahan ini, tidak hanya dengan patroli saja, tetapi juga dengan kegiatan bakti sosial di sejumlah wilayah atau desa di sepanjang Selat Singapura,” tutupnya.