Indeks News – Kabupaten Bogor mencatat rekor kelam sebagai juara pertama nasional dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk judi online.
Data resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, sebanyak Rp22 miliar dana bansos mengalir dari rekening penerima di Kabupaten Bogor ke berbagai situs judi online.
Transaksi tersebut bukan dilakukan secara individu, melainkan melibatkan 5.497 penerima bansos. Jumlah ini setara populasi beberapa desa, menandakan masalah sosial yang meluas dan serius di wilayah ini.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menyatakan kekecewaan mendalam atas temuan tersebut. Ia mendesak agar nama penerima bansos yang terlibat judi online dihapus permanen dari daftar penerima bantuan.
“Ini harus menjadi pelajaran keras. Pemerintah daerah dan pusat perlu bertindak tegas dan transparan agar penyalahgunaan bansos tidak terulang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait lemahnya pengawasan penyaluran bansos. Pemerintah diminta memperketat mekanisme kontrol demi memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak berubah menjadi sumber pendanaan aktivitas ilegal.




