Drama Hukum Silfester Matutina Kian Menggelitik, Sahroni: Tangkap dan Penjarakan!

Indeks News — Sebuah drama hukum yang seharusnya sudah berakhir sejak enam tahun lalu, kini kembali mencuat ke permukaan. Nama Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih yang dikenal sebagai pendukung Presiden Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik.

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, hingga kini, eksekusi tidak kunjung dijalankan.

Yang lebih menggelitik, Silfester Matutina justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025. Sidang perdana PK dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/8/2025).

DPR Desak Kejaksaan Segera Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa kejaksaan tidak memiliki alasan untuk menunda eksekusi.

“Kami mendorong Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapa pun orangnya. Semua sama di hadapan hukum,” tegas legislator Fraksi Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan.

Nada tegas juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia menyampaikan pesan singkat namun keras:

“Tangkap, penjarakan. Kalau memang sudah inkrah, ya laksanakan sesuai putusan.”

Sahroni bahkan menyebut kasus ini sebagai pelajaran penting agar setiap orang berhati-hati dalam berbicara.

“Kita sering terbawa emosi, mengucapkan sesuatu tanpa fakta. Akhirnya dilaporkan, terbukti bersalah, lalu gelagapan. Nah, ini harus jadi pembelajaran,” katanya.

Pertanyaan publik sederhana: mengapa vonis yang sudah inkrah sejak 2019 tak juga dieksekusi?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, pernah membuka alasan. Menurutnya, eksekusi sudah diperintahkan, namun saat itu Silfester menghilang.

“Kita sudah keluarkan perintah eksekusi sesudah inkrah. Tapi ketika itu dia tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ungkap Anang.

Situasi kian rumit karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020. Upaya eksekusi tertunda, sementara Silfester Matutina tak kunjung menjalani hukumannya.

Kini, menjelang sidang PK, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya hukum tersebut tidak akan menghalangi proses eksekusi.

“PK tidak menunda eksekusi. Itu kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Anang Supriatna yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Meski demikian, publik tetap bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu?

Besok, Rabu (20/8/2025), sidang perdana Peninjauan Kembali kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel, Rio Barten, menyebut sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Publik kini menanti. Apakah Silfester Matutina akan segera menjalani hukuman yang tertunda enam tahun lamanya? Atau kasus ini kembali tenggelam dalam bayang-bayang tarik-menarik kepentingan?

Yang jelas, DPR sudah bersuara lantang. Kejaksaan berulang kali menegaskan bahwa hukum tetap berjalan. Dan masyarakat—yang percaya pada prinsip keadilan—masih menunggu janji itu ditepati.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses