DPR Potong Tunjangan Namun Pertahankan Gaji Pensiun Seumur Hidup, Berapa Nominalnya?

Indeks News | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi merespons desakan publik yang tergabung dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan tersebut lahir dari gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 dan berisi 17 poin jangka pendek yang harus dipenuhi pada 5 September 2025 serta 8 poin jangka panjang yang dibatasi hingga 30 Agustus 2026.

Dalam rapat pimpinan fraksi pada 4 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati enam keputusan. Pertama, menghentikan tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat per 31 Agustus 2025. Kedua, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Ketiga, memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas setelah evaluasi biaya langganan. Keempat, membekukan gaji anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya. Kelima, mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memeriksa anggota nonaktif. Keenam, memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi.

Meski demikian, tuntutan publik yang meminta penghapusan pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak dikabulkan. Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan uang pensiun tetap berlaku karena dasar hukumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

tunjangan gaji pensiun dpr

Dasar Hukum dan Ketentuan Gaji Pensiun DPR

Menurut Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun. Besarannya dihitung berdasarkan lama masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Aturan lebih rinci tercantum dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Besaran uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai berikut:

  • Masa jabatan dua periode: paling tinggi Rp 3.639.540 per bulan.
  • Masa jabatan satu periode: paling tinggi Rp 2.935.704 per bulan.
  • Masa jabatan 1–6 bulan: paling tinggi Rp 401.894 per bulan.

Pensiun ini berlaku seumur hidup selama anggota masih hidup. Jika yang bersangkutan meninggal dunia, hak pensiun dialihkan kepada keluarga dengan nominal lebih kecil.

Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali saat pensiun. Pensiunan juga mendapat tunjangan beras Rp 30.900 per bulan.

tunjangan gaji pensiun dpr

Perbedaan Besaran Berdasarkan Jabatan

Besaran pensiun juga dipengaruhi jabatan saat aktif. Misalnya:

  • Ketua DPR dengan gaji pokok Rp 5,04 juta berhak atas pensiun Rp 3,02 juta per bulan.
  • Wakil Ketua DPR dengan gaji Rp 4,62 juta mendapat pensiun Rp 2,77 juta per bulan.
  • Anggota biasa dengan gaji Rp 4,20 juta memperoleh pensiun Rp 2,52 juta per bulan.

Kritik Publik terhadap Pensiun DPR

Tuntutan rakyat menekankan agar Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan kenaikan gaji, tunjangan, serta menghapus fasilitas baru termasuk pensiun. Mereka juga mendesak adanya transparansi anggaran, publikasi seluruh tunjangan DPR, hingga pemeriksaan anggota bermasalah melalui KPK.

Namun hingga kini, DPR tetap mempertahankan pensiun dengan alasan legalitas kuat dalam UU 12/1980. Meski sejumlah fasilitas dipangkas, uang pensiun dinilai sebagai hak yang tidak bisa dihapus begitu saja.

tunjangan gaji pensiun dpr

Gaji dan Tunjangan DPR Saat Aktif

Selain pensiun, sorotan publik juga tertuju pada pendapatan Dewan Perwakilan Rakyat saat masih menjabat. Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR adalah:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000.
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000.
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000.

Di luar gaji, mereka juga mendapat tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan kehormatan, tunjangan keluarga, uang sidang, hingga bantuan listrik dan telepon. Jika dihitung total, pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati sejumlah pemangkasan fasilitas, namun uang pensiun tetap dipertahankan dengan dasar hukum yang kuat. Skema pensiun ini menimbulkan kritik luas karena dianggap tidak adil, terlebih saat masyarakat mendesak penghapusan fasilitas tersebut.

Publik kini menanti langkah lanjutan apakah Dewan Perwakilan Rakyat akan membuka peluang revisi aturan pensiun, atau tetap bertahan dengan alasan legalitas dan hak keuangan yang melekat pada jabatan anggota legislatif.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses