Indeks News – Tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Barat kembali menjadi sorotan tajam publik. Angka yang fantastis—Rp62 juta per bulan untuk setiap anggota dewan—tercatat resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2025. Dari total 120 anggota DPRD, belanja untuk tunjangan ini mencapai Rp89,5 miliar setahun.
Di atas kertas, jumlah tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Barat tersebut tampak mencolok. Namun, Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dodi Sukmayana, menjelaskan bahwa nilai tersebut bukan angka sembarangan.
Besarannya dihitung oleh tim appraisal independen dan disahkan oleh Kementerian Keuangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Meski demikian, setelah dipotong pajak progresif sebesar 30 persen, uang yang benar-benar diterima untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Barat hanya sekitar Rp44 juta per bulan.
Pimpinan DPRD Jawa Barat, termasuk Ketua DPRD Buky Wibawa dan Wakil Ketua Zaini Shofari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Barat maupun transportasi pada tahun 2025. Menurut mereka, jumlah itu tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, di luar gedung parlemen, kritik keras bermunculan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran menjadi salah satu pihak yang paling lantang menyuarakan penolakan.
Mereka menyebut tunjangan itu sebagai bentuk ketidakpekaan wakil rakyat di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi persoalan ekonomi.
Sejarah panjang tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat tak lepas dari keberadaan rumah dinas di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi. Hingga 2010, rumah itu menjadi tempat tinggal resmi anggota dewan.
Namun, status kepemilikan beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan rumah dinas tak lagi difungsikan. Pertimbangan jarak yang jauh serta biaya perawatan yang tinggi membuat pemerintah memilih memberi tunjangan perumahan sebagai solusi permanen.
Kini, solusi itu justru memunculkan dilema baru. Dari sudut pandang regulasi, tunjangan Rp62 juta sah dan sesuai hukum. Tetapi dari sudut pandang publik, angka tersebut menciptakan jarak emosional antara rakyat dan wakilnya.
Di balik deretan pasal dan aturan, ada harapan sederhana dari masyarakat: bahwa mereka yang duduk di kursi empuk parlemen mampu merasakan denyut kehidupan rakyat kecil. Bahwa angka-angka miliaran di APBD seharusnya menghadirkan manfaat nyata, bukan sekadar memenuhi hak formal para pejabat.




