Jakarta, Indeks News – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD resmi menyepakati revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2025.
RUU Polri tercatat dalam poin keempat daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan akan menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Ketua Baleg DPR RI Badan Legislasi DPR RI (Baleg) Bob Hasan menegaskan, penyusunan revisi UU Polri merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi, struktur, serta kewenangan kepolisian agar lebih adaptif dengan tantangan keamanan dan penegakan hukum saat ini.
“Revisi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan zaman dan memperkuat akuntabilitas kepolisian dalam melayani masyarakat,” ujarnya dalam rapat pleno Baleg
Revisi UU Polri masuk agenda prioritas seiring dengan meningkatnya kebutuhan reformasi di tubuh Polri, termasuk aspek transparansi, profesionalitas, hingga pengawasan eksternal.
Pemerintah menilai perubahan undang-undang ini mendesak dilakukan agar institusi Polri mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, ancaman kejahatan transnasional, serta kebutuhan penegakan hukum yang lebih modern.
Dengan akan dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Nantinya, pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pakar hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dengan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2025, DPR dan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembahasan tepat waktu agar regulasi baru dapat segera diberlakukan.




