Kebebasan Pers Dipertaruhkan? Istana Cabut Kartu Pers Jurnalis CNN, Dewan Pers Minta Penjelasan

Indeks News, Jakarta Dewan Pers menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, semua pihak diminta menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan tidak menghambat tugas jurnalis.
Pernyataan ini disampaikan Dewan Pers menyusul pengaduan terkait pencabutan kartu identitas wartawan (kartu pers) Istana Kepresidenan dari jurnalis CNN Indonesia. Pencabutan terjadi setelah sang jurnalis melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulis, Minggu (28/9/2025).

Selain pemulihan akses, Dewan Pers juga mendesak pihak Istana memberikan penjelasan resmi mengenai pencabutan kartu pers tersebut. “Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tambah Komaruddin.

Peristiwa pencabutan kartu pers terjadi pada Sabtu (27/9/2025) usai Presiden Prabowo mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Awalnya, Prabowo memberi keterangan pers terkait lawatan ke empat negara, termasuk pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB ke-80.

Namun, setelah mendengar pertanyaan soal keracunan MBG, Prabowo kembali menghampiri awak media dan menegaskan akan segera memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia yakin persoalan MBG dapat diselesaikan dengan baik.

Kasus ini memicu sorotan publik karena dianggap menyangkut langsung kebebasan pers di era pemerintahan Prabowo Subianto.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses