Indeks News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku begal yang nekat mengaku sebagai anggota kepolisian saat melancarkan aksinya. Kedua pelaku diketahui bernama Ade Kusnandar (37) dan Willian Adidya (37).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, keduanya diringkus pada Sabtu (27/9/2025) malam di kawasan Bogor Selatan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat.
“Adapun pelaku yang kita amankan ada dua orang, inisial AK dan WA. Keduanya ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Aksi pembegalan itu menimpa dua remaja asal Jakarta berinisial MH dan AH yang saat itu hendak melakukan perjalanan menuju Gunung Gede, Cianjur, untuk berkemah.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pancasan, Bogor Barat. Korban yang sedang beristirahat di pinggir jalan dihampiri dua pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Tanpa banyak bicara, para pelaku menodongkan pistol ke arah korban dan bahkan memborgol tangan keduanya.
“Pelaku menodongkan senjata, memborgol korban, lalu membawa kabur kendaraan serta barang-barang milik korban,” jelas Aji.
Penyelidikan Selama 7 Hari
Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. Berkat kerja sama dengan tim Resmob Polda Jawa Barat, keberadaan kedua pelaku akhirnya terdeteksi dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan untuk mengancam korban serta apakah mereka pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Terancam 12 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 sampai 12 tahun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kota Bogor. Terlebih jika mereka menggunakan atribut atau mengaku sebagai aparat penegak hukum untuk menakuti korban,” tegas Aji.




