spot_img
spot_img

Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Bebas Sebelum Desember

Indeks News – Aktris Nikita Mirzani dikabarkan telah menyusun rencana liburan pada Desember mendatang. Kabar tersebut memunculkan dugaan bahwa kebebasannya dari balik jeruji tinggal menunggu waktu.

Keyakinan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi. Ia menyebut peluang kliennya Nikita Mirzani untuk bebas sangat besar jika melihat perkembangan persidangan sejauh ini.

“Saya yakin bebas. Karena bagi seorang pengacara, keyakinan itu bagian dari kepercayaan yang diberikan klien. Kalau kita sendiri tidak yakin, bagaimana mungkin kita bisa memperjuangkan hak-hak klien dengan maksimal,” ujar Galih saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Galih menegaskan bahwa keyakinannya bukan sekadar optimisme kosong. Sebagai kuasa hukum, ia merasa memiliki tanggung jawab moral maupun profesional untuk memperjuangkan kebebasan Nikita Mirzani hingga titik terakhir.

“Saya menjadi pengacara, terutama sekarang sebagai pengacara Nikita Mirzani, tentu saya harus yakin,” tegasnya.

Menurut Galih, dasar keyakinan tersebut datang dari fakta-fakta persidangan yang dinilai sangat menguntungkan pihaknya. Berbagai kesaksian ahli hingga alat bukti yang dihadirkan di persidangan disebut memperkuat posisi Nikita.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi fakta yang kita hadirkan, keterangan ahli, serta alat bukti yang telah disampaikan, ditambah dengan isi dakwaan itu sendiri, saya semakin yakin Nikita akan bebas,” jelasnya.

Bahkan, Galih memperkirakan momen kebebasan itu akan datang lebih cepat dari yang diperkirakan banyak orang. Ia meyakini Nikita bisa menghirup udara bebas sebelum pergantian tahun.

“Sebelum Desember lah, harusnya sudah bebas,” pungkasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebelumnya didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses