Jakarta, Indeks News – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 kembali menjadi perhatian publik. Banyak pekerja menunggu kejelasan apakah pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan tersebut setelah sebelumnya cair pada Juni dan Juli 2025.
Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pencairan BSU tahun ini sudah selesai sesuai alokasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
.“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid, kita sudah salurkan,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 September 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada jadwal resmi pencairan BSU Oktober 2025 dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025:
Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kantor Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria,
- WNI dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
- Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bansos lain pada periode yang sama
Pekerja dapat memastikan status penerimaan BSU melalui kanal resmi:
- Situs Kemnaker – bsu.kemnaker.go.id
- Situs BPJS Ketenagakerjaan – bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi agar terhindar dari hoaks dan penipuan terkait BSU.




