spot_img
spot_img

Polisi Tangkap Pria Penipu Wanita Asal Bandung dengan Modus Bisnis Palsu

Indeks News – Seorang pria berinisial TDB (22) berhasil ditangkap polisi di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, atas kasus penipuan terhadap seorang wanita asal Bandung, VA (19). Pelaku diketahui membawa korban ke Jakarta, mengambil uang, serta merampas handphone (HP) milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menyebutkan bahwa laporan kasus penipuan ini dibuat korban pada 29 September 2025, dan pelaku berhasil diamankan keesokan harinya, 30 September dini hari.

“TDB kita amankan di rumahnya. Pelaku ini sudah mengenal korban sebelumnya dan terus mengajak korban bertemu,” jelas Onkoseno.

Menurut keterangan polisi, korban awalnya menolak ajakan pelaku untuk makan atau jalan bersama. Namun, TDB menggunakan modus berpura-pura berpenampilan mewah dan mengaku memiliki rencana bisnis untuk meyakinkan korban. “Di media sosial, dia tampil seolah orang berada. Saat menjemput korban, dia juga menyewa mobil,” tambah Onkoseno.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Jakut, AKP I Gede Gustiyana, menjelaskan kronologi penipuan yang dilakukan pelaku. TDB berpura-pura meminjam HP korban dengan alasan HP-nya tidak bisa digunakan untuk internet, dan berbohong bahwa mobilnya mengalami kecelakaan sehingga membutuhkan uang. Korban yang awalnya curiga akhirnya memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di sebuah guest house di Lagoa dan menghilang. Korban yang panik kemudian melapor ke sekuriti, dan laporan diteruskan ke Polres Metro Jakarta Utara. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TDB.

Polisi menemukan bahwa korban VA bukan satu-satunya target pelaku. TDB diketahui sering menargetkan wanita rentan melalui direct message (DM) di Instagram dan Facebook.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 11,5 juta. TDB kini dijerat dengan Pasal 372 dan 362 KUHP tentang penipuan dan pencurian.

“Korban mengalami trauma berat. Kami akan koordinasikan dengan unit PPA untuk membantu pemulihan korban,” tutup Gustiyana.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses