Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi FXN Akhirnya Ditangkap Kejati Papua Barat

Indeks News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap inisial FXN, seorang buronan kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana. Terpidana ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir delapan bulan.

Penangkapan buronan FXN ini menunjukkan langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

FXN, yang merupakan kuasa PT Gunung Mas Utama, ditangkap oleh tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025. Setelah ditangkap, FXN dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, menyatakan bahwa buronan tersebut tiba di Manokwari pada Sabtu, 4 Oktober, dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari.

Kasus yang menjerat buronan FXN bermula pada 2012, ketika ia ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana, Kristian Efara, untuk mendatangkan sapi bagi dua kelompok tani di Kabupaten Kaimana. Penunjukan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, yang menjadi awal permasalahan hukum.

Program pengadaan sapi tersebut dialokasikan dana sebesar Rp1 miliar. Namun, distribusi sapi kepada kelompok tani tidak tepat sasaran dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/OT.140/1/2012.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Oktober 2015 menyebutkan bahwa proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar.

Muhammad Bardan menambahkan, “Realisasi pengadaan sapi tersebut tidak dilengkapi bukti penggunaan dana yang sah, menambah indikasi adanya penyimpangan.”

Kasus korupsi ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Fakfak. Pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri Tipikor Papua Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap FXN. Terpidana kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jayapura memperberat hukuman menjadi sepuluh tahun.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi FXN melalui putusan Nomor 32 K/Pid. Sus/2019, dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura serta Pengadilan Tipikor Papua Barat.

FXN akhirnya divonis bersalah dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, FXN mengabaikan tiga kali pemanggilan eksekusi.

“Tanggal 20 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Fakfak mengeluarkan surat penetapan DPO dan meminta bantuan Kejati untuk melacak terpidana,” ungkap Bardan. Status DPO ini berlaku hampir delapan bulan hingga FXN berhasil ditangkap.

Papua Barat mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan untuk program swasembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani, dengan total anggaran Rp48,818 miliar. Kabupaten Kaimana menerima alokasi Rp1 miliar untuk dua kelompok tani.

Namun, kasus FXN menunjukkan bahwa realisasi pengadaan tidak selalu disertai bukti penggunaan dana yang sah, sehingga pengawasan ketat menjadi krusial.

Penangkapan buronan FXN ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama pada program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjaga integritas program pemerintah serta memastikan dana bantuan benar-benar sampai kepada penerima manfaat yang sah.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses