Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Nadiem Tanpa Audit Cacat Hukum

Indeks News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Dalam persidangan Nadiem Anwar Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menegaskan pentingnya audit kerugian keuangan negara yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hasil audit menjadi unsur krusial dalam pembuktian unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Adanya kerugian keuangan negara saja belum tentu menunjukkan adanya korupsi. Misalnya, jika gedung pengadilan ini terbakar, negara memang rugi. Namun, apakah itu akibat korupsi? Belum tentu,” ujar Chairul Huda di hadapan majelis hakim.

“Karena itu, audit sangat penting untuk menghubungkan antara kerugian tersebut dengan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” tambahnya.

Huda menekankan bahwa hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya dokumen yang sah untuk membuktikan kerugian negara.

Ia menyebut, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanpa pengesahan dari BPK tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh dalam perkara pidana korupsi.

“Kalau hanya dikeluarkan oleh BPKP tanpa pengesahan BPK, itu memang alat bukti, tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan berfungsi sebagai pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tidak sewenang-wenang dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ia menegaskan, penetapan tersangka harus dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

“Mencari dan menemukan bukti harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka. Jadi, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses menemukan tersangka, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Huda juga mengingatkan agar penetapan tersangka tidak digunakan sebagai alat politik. Ia menilai, banyak kasus di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka bukan semata-mata karena alasan hukum, melainkan karena motif politik.

“Yang pertama harus dilihat adalah tujuannya. Apakah penetapan tersangka ini benar-benar untuk penegakan hukum atau justru untuk politisasi hukum. Karena faktanya, cukup banyak orang yang dijadikan tersangka karena alasan politik,” ucapnya.

Dalam konteks praperadilan, Huda menegaskan bahwa beban pembuktian berada di pihak termohon yakni aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak logis jika beban pembuktian justru dibebankan kepada pemohon yang menggugat penetapan tersangka.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sidang perdana praperadilan ini digelar pada Jumat (3/10/2025), dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan sebagai pemimpin persidangan. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Nadiem mengemukakan sejumlah alasan mengapa penetapan tersangka dianggap cacat hukum.

“Klien kami belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun pada hari yang sama ketika sprindik dikeluarkan, yakni Kamis (4/9), Nadiem langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata kuasa hukum Nadiem.

Pihak Nadiem juga menyoroti ketiadaan hasil audit resmi kerugian keuangan negara yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka. Mereka menilai, Kejaksaan terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum audit tuntas.

“Penetapan tersangka dilakukan tanpa disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) oleh BPKP. Bahkan, pada saat itu, BPKP masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit resmi,” ujar kuasa hukum.

Pihak Nadiem berpendapat, tindakan Kejaksaan Agung tersebut melanggar asas due process of law dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka berharap hakim tunggal mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok mantan menteri dan menyentuh isu fundamental dalam penegakan hukum korupsi, yakni soal validitas audit keuangan negara dan asas kehati-hatian dalam proses penyidikan.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Kejaksaan Agung pada pekan depan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses