Polisi Berhasil Gagalkan Keberangkatan 430 CPMI Ilegal di Bandara Soetta

Indeks News – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 430 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal sepanjang tahun 2025.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dari 15 laporan polisi yang kami tangani sejak 3 Juli hingga 6 Oktober 2025, telah ditetapkan 39 orang sebagai tersangka (TPPO),” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Ronald menjelaskan, dari total tersangka (TPPO) tersebut, 14 orang telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu tersangka perempuan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki bayi.

“Selain itu, ada 24 orang yang sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus kami kejar,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari sejumlah laporan terkait rencana keberangkatan CPMI ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Bandara melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap para calon pekerja migran.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dokumen dan bukti yang menguatkan bahwa mereka dijanjikan bekerja ke luar negeri secara tidak resmi,” jelas Ronald.

Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 430 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal sepanjang tahun 2025. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 430 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal sepanjang tahun 2025. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap para tersangka di sejumlah wilayah, termasuk Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

“Empat belas orang kini kami tahan di Rutan Polresta Bandara Soetta, sementara satu tersangka perempuan tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan,” kata Ronald menegaskan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses