Indeks News – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial VA, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah videonya menginjak kitab suci Al-Qur’an viral di media sosial. Aksi tersebut menuai sorotan publik dan memicu kecaman luas.
Dalam video klarifikasi berdurasi 31 detik yang dilihat detikSumbagsel, VA tampak mengenakan hoodie hitam sambil duduk dan menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku khilaf dan menyesal atas tindakannya yang dinilai mencederai kesucian umat Muslim.
“Saya mengakui telah menginjak Al-Qur’an dalam melakukan sumpah. Saat itu saya sedang sakit dan dalam kondisi tertekan dengan persoalan pribadi. Atas kekeliruan ini saya mohon maaf,” ucap VA dalam video tersebut.
Lebih lanjut, VA mengaku tindakannya dilakukan karena dorongan emosional akibat dituduh berselingkuh. Ia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, hingga akhirnya melakukan sumpah dengan cara yang salah dan tidak pantas.
“Saya mohon maaf atas kesalahan ini. Saya melakukan itu karena ada persoalan pribadi. Saya tertekan dan ingin membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” tambahnya.
Sebelumnya, video berdurasi 54 detik yang beredar luas di media sosial memperlihatkan VA dalam kondisi emosi. Dalam rekaman itu, ia tampak kesal terhadap tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya.
“Hoi, aku lah bosan dituduh-tuduh terus. Aku capek. Aku injak Al-Qur’an ini sebagai bukti kalau aku dak selingkuh. Kalau aku bersalah, aku keno laknat,” ujar VA dalam video yang viral tersebut.
Aksi tersebut segera menuai perhatian publik dan pemerintah daerah setempat. Lurah Kelurahan Kampung Pensiunan, Yudi, mengaku baru mengetahui adanya video tersebut.
Ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada VA, yang diketahui tinggal di Kabupaten Rejang Lebong namun bekerja di Kelurahan Kampung Pensiunan.
“Saya baru tahu. Kalau benar namanya sesuai, maka itu memang staf kami. Selama ini VA berkelakuan baik. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan lebih lanjut,” kata Yudi, Sabtu (11/10/2025).
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut tindakan terhadap kitab suci Al-Qur’an. Pihak pemerintah kelurahan menyatakan akan memastikan kebenaran identitas dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.




