Indeks News – Seorang guru mengaji bernama Sudirman dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 santrinya, termasuk komika Eky Priyagung, di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bernama Sudirman terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan bujuk rayu.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (13/10).
Selain pidana penjara, Sudirman juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair enam bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian kutipan tuntutan JPU yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (14/10/2025).
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan penjara,” tambahnya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Terungkap, aksi bejat Sudirman sudah berlangsung sejak 2004. Ia bukan hanya guru mengaji, tetapi juga guru SD sekaligus PNS.
Modusnya oknum guru mengaji Sudirman dilakukan di sekretariat masjid tempat ia mengajar santri.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan, pelaku menutupi perbuatannya dengan cara mengancam para korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
Bahkan, korban dipaksa bersumpah menggunakan Al-Qur’an agar bungkam.
“Dia (korban) disumpah dikasih Al-Qur’an, didoktrin agar tidak membocorkan,” kata Arya dalam konferensi pers, Selasa (6/5).
Sudirman memanfaatkan posisinya sebagai pendidik agama. Dengan dalih para korban sudah akil balig, ia berdusta bahwa tindakan cabul yang dilakukan adalah bagian dari proses kedewasaan.
“Setiap kali melakukan (aksi cabul), pelaku mengatakan, ‘kamu sudah baligh, harus keluar sperma, biar saya bantu keluarkan,’ lalu melakukan masturbasi terhadap korban,” ungkap Arya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah 21 tahun berlalu, ketika komika Eky Priyagung mengungkapkan dirinya menjadi korban.
Ia mengaku dilecehkan pada 2009, saat masih menjadi santri di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) sebuah masjid di Makassar.
Eky menceritakan, ia pernah diajak ke rumah Sudirman dengan alasan akan dites bacaan Al-Qur’an. Namun setibanya di rumah, ia justru dipaksa melayani nafsu bejat gurunya.
“Saya diajak ke rumahnya malam-malam saat istrinya ke mal. Tapi bukannya dites ngaji, malah dipaksa melayani nafsu bejatnya,” ungkap Eky kepada detikSulsel, Sabtu (26/4).
Ia mengaku dilecehkan berulang kali, bahkan pernah berusaha melapor ke forum masjid. Namun, aduannya diabaikan dengan alasan menjaga nama baik.
“Semua korban dibungkam, dibilang itu aib. Dari situ saya keluar dari masjid dan berhenti memperjuangkan keadilan waktu itu,” tambahnya.
Kini, setelah bertahun-tahun ditutupi, kasus Sudirman akhirnya dibuka ke publik dan bergulir di pengadilan.
Tuntutan 13 tahun penjara dari jaksa menjadi langkah awal perjuangan panjang para korban untuk mendapatkan keadilan atas trauma yang mereka alami.




