Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Prabumulih

Indeks News – Kasus kekerasan seksual kembali mengejutkan publik. Seorang remaja putri berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh seorang remaja laki-laki berinisial RI (16) yang dikenalnya melalui media sosial.
Pelaku kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu korban, IS (46), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih pada 3 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menyampaikan bahwa aksi pelaku pemerkosaan terjadi sehari sebelumnya, pada Rabu, 2 Juli 2025, di rumah pelaku.

“Benar, pelaku RI sudah kita tahan. Kejadian pemerkosaan bermula ketika pelaku mengenal korban melalui media sosial. Setelah itu, korban diajak ke rumah pelaku, dan di sana korban diperkosa sebanyak dua kali,” ungkap AKP Tiyan kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Setelah laporan diterima, polisi segera memanggil RI untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan visum dari RSUD Prabumulih, RI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pukul 11.00 WIB, RI hadir di Polres Prabumulih dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan dua potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti penting.

AKP Tiyan menegaskan, kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Orang tua harus semakin waspada, terutama dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial.

Saat ini, pelaku RI masih mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Prabumulih, sementara penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses