Polsek Cileungsi Berhasil Bongkar Sindikat Gas Oplosan, 160 Tabung LPG Subsidi Disita

Indeks News – Polsek Cileungsi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, Polsek Cileungsi berhasil menangkap tiga pelaku yang kedapatan melakukan praktik pengoplosan gas.

Para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibeureum, Cileungsi Kidul. Lokasi itu ternyata bukan kali pertama digunakan sebagai tempat pengoplosan.

Alhamdulillah, kemarin kami berhasil mendapati lokasi pengoplosan gas di daerah Cibeureum. Ini merupakan kali kedua tempat tersebut kami gerebek. Bedanya, pada penggerebekan pertama para pelaku tidak berada di lokasi.

“Kali ini mereka tertangkap tangan sedang beraksi,” jelas Edison kepada wartawan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 160 tabung gas LPG 3 kg, 74 tabung gas 12 kg, 41 alat suntik khusus, satu unit timbangan elektrik, serta empat handy talky (HT) yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.

Modus operandi para pelaku terbilang nekat. Alih-alih beroperasi di gudang atau area terbuka seperti biasanya, mereka justru memanfaatkan sebuah rumah kontrakan biasa sebagai lokasi pengoplosan.

“Di dalam rumah kontrakan itu biasanya tersedia 15–20 tabung gas. Setelah dipindahkan, tabung hasil oplosan akan dijemput oleh pemilik modal, diangkut ke mobil, lalu dipasarkan,” terang Edison.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R, A, dan J. Polisi mengungkap, R berperan sebagai pemilik modal sekaligus pengirim barang.

Sedangkan A dan J bertugas sebagai eksekutor atau ‘dokter’ yang melakukan pengoplosan isi tabung.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa gas oplosan ini diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Bekasi, Depok, dan Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menegaskan bahwa polisi akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik pengoplosan LPG yang merugikan masyarakat sekaligus membahayakan keselamatan.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya. Kami imbau masyarakat melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses