Sebelum kasus suap Bansos terbongkar, ternyata ada perintah jahat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengenai uang yang harus disetorkan oleh sejumlah perusahaan penggarap bansos untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Adanya perintah jahat ini diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Pada BAP Adi Wahyono yang dibacakan tim pengacara Harry, perintah jahat yang dimaksud disebutkan bahwa pada Mei 2020, Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari.
Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.
“Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso,” ujar pengacara membaca BAP Adi Wahyono.
Dalam BAP Adi Wahyono, tim PH menyebut beberapa hari setelah perintah jahat itu, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Ketika itu Juliari bertanya kepada Matheus Joko mengenai fee yang dikumpulkan Matheus Joko.
Ketika pertemuan tersebut, masih dalam BAP Adi Wahyono, disebutkan bahwa Matheus Joko saat itu menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.
“Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya, ‘Kenapa perusahaan ini belum?’ sambil coret-coret perusahaan, dan saat itu Joko menjawab, ‘Ya, yang ini belum’?”
“Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin mengubah keterangan pada BAP ini?” tanya pengacara Harry kepada Adi Wahyono.
Namun Adi mengaku tetap pada keterangannya. “Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP,” ujar Adi.
Mendengar jawaban Adi Wahyono, tim PH kembali melanjutkan pertanyaan. “Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari Pak Menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?” tanya pengacara Harry lagi.
Namun jawaban Adi lagi-lagi sama. Bahkan itu tak membuat tim penasihat hukum Harry puas. Tim pembela pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi.
Pertanyaan soal adanya perintah jahat Juliari agar vendor yang tidak memberikan uang agar tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.
“Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa bila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?” tanya tim penasihat hukum.