Jakarta, Indeks News — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai keterangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan kontradiksi.
AJI menolak permohonan Iwakum, namun di sisi lain mengakui masih lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyebut sikap AJI tersebut tidak konsisten dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Keterangan AJI dalam sidang MK menurut kami penuh kontradiksi. AJI menyatakan Pasal 8 UU Pers sudah jelas, tetapi mereka sendiri mengakui masih banyak terjadi kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan,” ujar Irfan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut Irfan, jika norma dalam Pasal 8 UU Pers sudah cukup kuat, seharusnya tidak ada lagi jurnalis yang dipidanakan karena karya jurnalistik.
Irfan menjelaskan, permohonan uji materi Iwakum di MK justru bertujuan memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan secara konstitusional.
Pasal 8 UU Pers dinilai multitafsir karena hanya menyebut “perlindungan pemerintah dan masyarakat” tanpa menjabarkan bentuk dan mekanismenya.
“Permohonan kami bukan untuk membatasi perlindungan wartawan seperti dikatakan AJI. Justru untuk mempertegas agar wartawan tidak lagi dipidana ketika menjalankan kerja jurnalistik yang sah,” tegas Irfan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa pihaknya meminta MK menegaskan dua hal penting:
pertama, karya jurnalistik tidak boleh dipidana; dan kedua, penegak hukum wajib memperoleh izin Dewan Pers sebelum bertindak terhadap wartawan yang sedang bertugas.
“Intinya, semua bentuk kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan. Kami ingin MK menegaskan perlindungan konstitusional bagi profesi jurnalis,” ujar Viktor.
Viktor menilai pernyataan AJI yang menuduh Iwakum mempersempit perlindungan wartawan sebagai keliru.
Sebaliknya, langkah ini justru memperkuat kepastian hukum agar wartawan tidak lagi dijerat pasal pencemaran nama baik, KUHP, atau UU ITE saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Iwakum diwakili oleh Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan AJI hadir sebagai pihak terkait.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap penting, namun implementasinya harus aktif dan komprehensif agar tidak berhenti pada norma semata.
PWI menilai perlindungan hukum terhadap wartawan perlu diperkuat secara sistematis.
Sementara AJI menyebut norma Pasal 8 sudah jelas, tetapi tetap mengakui masih sering terjadi kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
AJI berpendapat persoalan utama bukan pada norma UU Pers, melainkan lemahnya pelaksanaan di lapangan.
“Keterangan kedua pihak ini justru memperkuat urgensi perlunya tafsir konstitusional agar perlindungan wartawan memiliki kepastian hukum,” tutup Viktor.




