Ada Apa di Tubuh Partai Ummat? Kader Gugat SK Menkumham, Tuduh Amien Rais Langgar Konstitusi

JAKARTA, Indeks News— Kepengurusan baru Partai Ummat di bawah kendali Ketua Majelis Syuro Amien Rais tengah diguncang prahara internal. Sejumlah pengurus wilayah dan kader senior resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan baru partai yang diajukan kubu Amien.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT. Para penggugat menilai, perubahan AD/ART yang disahkan pemerintah cacat hukum dan melanggar prinsip demokrasi partai.

“Kami menuntut pembatalan dan pencabutan SK Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025. SK itu melegitimasi pelanggaran konstitusi partai dan rekayasa politik yang menghilangkan hak-hak demokrasi anggota,”
ujar Dwiyanto Purnomosidhi, perwakilan kader penggugat, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dwiyanto menjelaskan, proses sidang gugatan terhadap SK pengesahan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025 dan kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah 12 kali sidang sejak Juli, dan saat ini masuk pemeriksaan saksi dari tergugat,” ungkapnya.

Menurut para penggugat, perubahan AD/ART yang dilakukan kubu Amien Rais tidak melalui mekanisme sah sebagaimana diatur dalam konstitusi partai.

“AD/ART partai politik hanya bisa diubah melalui mekanisme yang diatur di dalam AD/ART itu sendiri. Kalau dilakukan sepihak, jelas melanggar Undang-Undang Partai Politik,” tegas Dwiyanto.

Kisruh internal Partai Ummat makin rumit setelah muncul tudingan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen rekomendasi Mahkamah Partai yang digunakan untuk mengajukan perubahan AD/ART.

Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir, mengungkapkan bahwa tanda tangannya dicatut tanpa izin dalam dokumen resmi pengajuan ke Menkumham.

“Secara fakta hukum dan fakta persidangan, surat Menkumham itu seharusnya batal. Saya tidak pernah menandatangani rekomendasi Mahkamah Partai, tapi nama saya dicantumkan,” ujar Herman.

Ia menegaskan bahwa SK pengesahan kepengurusan baru tersebut cacat prosedural dan batal demi hukum.

Selain dugaan pemalsuan, para penggugat juga menyoroti isi AD/ART baru yang disebut memberikan kekuasaan mutlak kepada Ketua Majelis Syuro.

Menurut Herman, perubahan yang dilakukan pada Desember 2024 itu menghapus mekanisme musyawarah di semua tingkatan, dari nasional hingga daerah.

“Ketua umum harus dipilih melalui musyawarah nasional. Kalau pergantian dilakukan sepihak tanpa forum musyawarah, itu bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik,” jelas Herman.

Ia menambahkan, perubahan struktur partai yang dilakukan tanpa musyawarah nasional (Munas) melanggar semangat demokrasi internal.

Kisruh Partai Ummat berawal sejak 2024 ketika rencana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan Agustus 2024 terus ditunda oleh Majelis Syuro.

Puncaknya, pada Desember 2024, kubu Amien Rais menggelar musyawarah sepihak dan menetapkan perubahan AD/ART partai, yang oleh sebagian kader dinilai tidak sah dan melanggar prinsip kolegialitas.

Para pengurus wilayah sempat melayangkan somasi kepada Menkumham Supratman Andi Agtas, namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya mereka membawa perkara ini ke PTUN.

“Kami melawan kesewenangan Majelis Syuro dan DPP. Keputusan itu harus dibatalkan karena cacat hukum dan bertentangan dengan semangat demokrasi,” tegas Herman.

Para kader penggugat kini berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat menegakkan keadilan dengan membatalkan SK pengesahan kepengurusan baru Partai Ummat.

“Secara logika hukum, pengesahan AD/ART baru itu harus dibatalkan. Selain cacat prosedural, isinya juga menyalahi demokrasi partai,” ujar Herman menutup pernyataannya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses