Aksi Brutal Mata Elang Viral di Depok, Dua Debt Collector Ditangkap Polisi

Indeks News – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil menangkap dua debt collector atau mata elang (matel) berinisial BEK dan DPK yang diduga melakukan aksi kekerasan dan perusakan kendaraan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat.

Aksi brutal kedua mata elang tersebut sempat viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari publik karena dinilai meresahkan serta mengancam rasa aman masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, membenarkan penangkapan kedua pelaku mata elang. Ia menyatakan bahwa BEK dan DPK telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan penganiayaan, perampasan, dan perusakan kendaraan.

“Dua pelaku mata elang sudah berhasil diamankan,” ujar Kompol Made Oka kepada wartawan, dikutip Senin (15/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku tidak hanya menghadang kendaraan korban, tetapi juga melakukan pemukulan terhadap korban serta menendang badan mobil hingga mengalami kerusakan cukup parah.

Akibat aksi tersebut, mobil korban mengalami penyok di beberapa bagian bodi serta retak pada spion kanan, sehingga tidak dapat digunakan secara normal.

“Pelaku juga memukul korban dan menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta spion kanan retak,” jelas Made.

Tak berhenti di situ, kedua debt collector tersebut juga merampas kunci mobil dan membawa kabur STNK milik korban.

Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian itu segera turun tangan membantu korban sehingga kendaraan berhasil diamankan, meskipun kondisinya sudah rusak akibat aksi pelaku.

“Kunci mobil dirampas oleh pelaku dan STNK mobil korban dibawa pergi. Korban kemudian dibantu warga sekitar hingga berhasil mengamankan kendaraannya,” tambahnya.

Kompol Made Oka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 15.17 WIB.

Saat itu, korban sedang mengendarai mobil Mazda 2 warna merah milik temannya dan melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya.

Tepat sebelum kawasan Mal Pesona Square, korban tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang tak dikenal yang kemudian diketahui sebagai debt collector.

Pelaku meneriaki korban dan memaksa korban turun dari kendaraan, meskipun korban merasa tidak memiliki masalah kredit dengan pihak manapun.

Aksi pemaksaan tersebut kemudian berujung pada kekerasan fisik dan perusakan kendaraan, hingga akhirnya memicu perhatian warga dan terekam kamera ponsel, lalu tersebar luas di media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas praktik debt collector ilegal yang melakukan penagihan dengan cara-cara kekerasan dan melanggar hukum.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar segera melapor ke polisi apabila mengalami tindakan serupa.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses