Aksi Lempar Botol Pipis di Gedung Kominfo

- Advertisement -
Blok Politik Pelajar menggelar aksi lempar botol pipis ke gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat. Menkominfo Johnny G Plate angkat bicara.

“Emang ada? (aksi lempar botol pipis) Saya tidak tahu itu, saya belum lihat,” kata Johnny setelah acara launching Kanal Pemilu Terpercaya CNN Indonesia di Menara Bank Mega, Jl Kapten Tendean, Jaksel, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya, di Jalan Medan Merdeka Barat sore tadi, tampak aksi protes terkait Permenkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dilakukan dengan menuang botol berisi air ke tulisan Kementerian Kominfo.

Juru Bicara Blok Politik Pelajar, Ahmad, mengatakan pihaknya hanya menggelar aksi simbolis karena masih ada advokasi dari sejumlah LSM.

“Kami sebenarnya mengurungkan niat kami untuk aksi ramai-ramai, maka kami akan aksi simbolik hari ini, karena kami menghargai advokasi yang sedang dilakukan oleh teman-teman koalisi NGO dalam menolak Permenkominfo,” ujar Ahmad.

“Maka dari itu, hari ini, kita mau simbolik aja teman-teman jurnalis, mohon maaf juga, karena ini kita biar tetap kondusif, maka saya akan melakukan aksi simbolik (aksi lempar botol pipis) dengan menyiram pipis di Kemenkominfo,” imbuhnya.

Dia mengatakan aksi lempar botol pipis ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap aturan yang dibuat Kominfo. Menurut dia, Permenkominfo yang diterbitkan itu merugikan beberapa elemen masyarakat.

“Kekecewaan kami terhadap Kominfo sebagai aktor, dan Permenkominfo yang dikeluarkan sebagai produknya, karena ternyata itu merugikan beberapa elemen masyarakat, gamers, ya kan, konten kreator, bahkan para freelance journalist dan lain-lain,” ujarnya.

Johnny G Plate juga telah buka suara soal langkah memblokir PayPal, Steam, hingga Epic Games karena permasalahan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Johnny G Plate menyebut pihaknya memerhatikan pendapat masyarakat dan telah melakukan normalisasi terhadap sejumlah layanan.

Johnny mulanya menjelaskan tentang tugas Kementerian Kominfo menegakkan aturan PSE yang tertuang dalam PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Johnny menyinggung 7 perusahaan yang belum melakukan pendaftaran sembari menekankan pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan perusahaan tersebut maupun kedutaan negara sahabat. Untuk PayPal dan Steam, Johnny menyebut pihaknya sudah menormalisasi dengan catatan.

“Dari sekian banyak PSE terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi, ya, dan komunikasinya sudah dilakukan, baik langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut maupun melalui kedutaan besar negara-negara sahabat kita yang menurut Kominfo, ya, kantor pusat PSE tersebut berada. Yang hingga saat ini, termasuk PayPal dan Steam, kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya,” ujar Johnny Plate.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA