Indeks News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) telah menyetujui permohonan pemindahan sementara narapidana Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Cipinang, demi kelancaran proses persidangan kasus narkoba.
Jaksa menjelaskan, permohonan pemindahan tersebut diajukan melalui surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (5/12/2025).
Surat itu berisi permintaan agar Ammar Zoni dan para terdakwa lain dapat dipindahkan sementara untuk keperluan menghadiri persidangan secara langsung.
“Yang intinya permohonan pemindahan terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Surat tersebut telah dibalas oleh Ditjen Pas pada Rabu (10/12) pukul 19.00 WIB, yang menyatakan persetujuan atas pemindahan para narapidana guna mempermudah jalannya persidangan.
Dalam surat balasan itu, Ditjen Pas memberikan izin pemindahan sementara untuk enam narapidana: Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab, pengawalan, dan keamanan selama para narapidana berada di luar Nusakambangan berada sepenuhnya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah persidangan rampung, seluruhnya akan dikembalikan ke Nusakambangan.
Jaksa kemudian meminta penundaan sidang selama satu minggu untuk memproses teknis pemindahan tersebut.
“Kami mohon izin sidang ditunda ke Kamis, 18 Desember 2025, untuk persiapan pemindahan para terdakwa agar dapat kami hadirkan pada sidang berikutnya,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Sabu tersebut diterimanya dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain: Terdakwa I: Asep bin Sarikin, Terdakwa II: Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III: Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV: Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Terdakwa V: Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi sabu dengan berat lebih dari 5 gram, dan aktivitas tersebut berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Sebelumnya, persidangan digelar secara daring dengan para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Nusakambangan.
Dengan adanya pemindahan ini, para terdakwa rencananya akan hadir langsung di ruang sidang.




