spot_img
spot_img

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Jakarta,Indeks,News — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus peredaran narkoba, kali ini diduga dilakukan dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi dari pihak kejaksaan menyebutkan, Ammar Zoni diamankan bersama lima warga binaan lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam penjara.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Dari hasil penyidikan, pihak kejaksaan menyita barang bukti narkoba berupa sabu (metamfetamina), ekstasi, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).

Ammar Zoni tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Lima tersangka lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

“Ya, semuanya warga binaan,” ujar Agung Irawan menegaskan.

Kasus ini mencuat setelah adanya aktivitas mencurigakan di dalam Rutan Salemba pada Januari 2025.
Petugas keamanan mencurigai adanya transaksi narkoba yang melibatkan beberapa warga binaan, termasuk Ammar Zoni.

“Gerak-gerik mencurigakan terpantau oleh petugas keamanan. Dari situlah penangkapan dilakukan,” kata Agung.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, Ammar Zoni berperan sebagai pengepul dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Namun, kepastian mengenai peran tersebut masih menunggu pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.

“Untuk pastinya, kita akan dengar di persidangan bagaimana konstruksi hukumnya,” jelas Agung.

Untuk mengelabui aparat, Ammar dan rekan-rekannya diduga menggunakan aplikasi pesan rahasia Zangi.
Aplikasi ini dikenal memiliki sistem enkripsi end-to-end dan tidak memerlukan nomor telepon untuk registrasi, sehingga sulit dilacak.

“Transaksi dilakukan melalui aplikasi Zangi dan handphone di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ungkap Agung.

Dalam kasus ini, kejaksaan mengamankan tiga jenis narkotika: sabu, ekstasi, dan liquid ganja.
Barang haram tersebut diduga berasal dari pihak luar yang memasok ke dalam rutan melalui jaringan tertentu.

Namun, pihak kejaksaan menegaskan seluruh detail kasus akan dibuka secara resmi saat proses persidangan dimulai.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses