Iklan
Iklan

Amnasmen: Gubernur Sumbar Terpilih Belum Bisa Ditetapkan

- Advertisement -
Gubernur Sumbar terpilih pada Pilkada Serentak 2020 yang lalu belum bisa ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan menerima gugatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan penetapan pemenang pilkada baru bisa dilakukan maksimal 5 hari setelah adanya putusan MK. KPU kabupaten dan kota juga tetap menunggu putusan MK untuk memastikan bahwa proses penetapan calon bisa dilanjutkan.

“KPU daerah lain menunggu juga penyampaian dari MK, kalau sudah dapat baru teman teman KPU daerah bisa menetapkan calon terpilih,” ujar Amnasmen, dikutip dari langgam.id, Senin (18/1/2021).

Amnasmen juga menjelaskan, tujuh gugatan dari Sumbar sudah tercatat di Buku Register Perkara Konstitusi (BRP) MK RI. Termasuk dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Setelah diterima, tentu KPU Provinsi dan 5 KPU kabupaten sebagai termohon menunggu jadwal persidangan dari MK,” jelasnya.

Sidang dijadwalkan pada 26 sampai 29 Januari 2021. Dalam sidang perdana itu, MK akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat alat bukti, dan ketetapan pihak terkait. Kemudian KPU Sumbar dan 5 KPU kabupaten akan menyiapakan jawaban-jawaban di persidangan sebagai termohon. Jadwal itu nantinya dimulai awal Februari.

“Intinya KPU tinggal menunggu jadwal persidangan dan kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK, kita tunggu jadwal,” ujar Amnasmen.

Ia juga menjelaskan, pada 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya. Persidangan berarti masuk ke substansi. Kalau memenuhi syarat maka sidang berlanjut, kalau tidak maka selesai disana.

Jika masih berlanjut, maka sesuai dengan ketentuan MK,  keputusa akan diketahui pada 19 sampai dengan 24 Maret 2021. Sehingga setelah itu, KPU Sumbar baru dapat melanjutkan proses berikutnya sesuai dengan keputusan MK.

Sebagaimana diketahui, ada 7 gugatan paslon kepala daerah di Sumbar. Terdiri dari 5 paslon bupati dan wakil bupati serta 2 paslon gubernur dan wakil gubernur. Dua paslon di Pilgub yaitu Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Selain itu, sebanyak 5 daerah yaitu gugatan dari Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung, Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Kabupaten Solok, dan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo di Limapuluh Kota.

Source: langgam.id

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA