spot_img
spot_img

Geger! Warga Gugat ke MK, Minta Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus

Jakarta Indeks News – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan uji materi terkait fasilitas keuangan pejabat negara. Kali ini, dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Mereka meminta agar MK menghapus uang pensiun bagi anggota DPR.

Mengutip situs resmi MK, Rabu (1/10/2025), gugatan tersebut menyoal pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980. Pemohon keberatan dengan status anggota DPR yang dikategorikan sebagai pejabat lembaga tinggi negara, sehingga otomatis berhak menerima pensiun meski hanya menjabat satu periode.

Dalam gugatannya, pemohon menilai aturan saat ini terlalu mengistimewakan anggota DPR. Mereka bisa menerima pensiun seumur hidup, meski hanya duduk di kursi parlemen selama lima tahun.

Besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun tiap bulan masa jabatan. Berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, pensiun DPR disebut mencapai 60% dari gaji pokok.

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali setelah pensiun.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain dengan banyak syarat. Tapi anggota DPR bisa langsung dapat pensiun seumur hidup hanya karena sekali duduk di parlemen,” ujar pemohon.

Pemohon menyoroti perbedaan mencolok dengan profesi lain. Hakim MA, ASN, TNI, Polri, dan BPK baru bisa mendapat pensiun setelah bekerja 10 hingga 35 tahun, bukan hanya satu periode.

Berdasarkan perhitungan pemohon, sejak UU 12/1980 berlaku hingga 2025, sudah ada 5.175 anggota DPR yang menerima pensiun. Angka itu, klaim pemohon, membebani APBN sebesar Rp 226 miliar.

Pemohon menegaskan mereka dirugikan karena uang pajak rakyat digunakan untuk membiayai pensiun anggota DPR.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK:

  1. Mengabulkan permohonan uji materi secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai hanya untuk DPA, BPK, dan MA – tidak termasuk DPR.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses