Iklan
Iklan

Anggota LSM Ditangkap karena Peras 2 Kepala Sekolah di Deli Serdang

- Advertisement -
Oknum anggota LSM berinisial I (41) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polrestabes Medan. Anggota LSM ini diciduk lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap dua kepala sekolah.

“OTT dilakukan oleh petugas terhadap oknum anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Rabu (29/12/2021).

Firdaus mengungkapkan, peristiwa OTT itu terjadi pada 27 Desember lalu di salah satu kafe di Jalan Medan-Percut. Awalnya, pada Rabu (22/12), korban menerima surat dari salah satu LSM yang isinya tentang penggunaan dana BOS tahun 2020.

Korban kemudian menyuruh saksi berinisial RS untuk menghubungi pelaku perihal menanyakan maksud dan tujuan dari surat itu. Lalu, pelaku pun kemudian melakukan pengancaman.

“Selanjutnya pelaku mengancam kalau tidak menyerahkan uang, yang diminta oleh terlapor maka permasalahan semakin panjang,” ujar Firdaus.

Kemudian, pelaku dan korban pun bertemu di salah satu kafe di Jalan Medan- Percut pada Senin, 27 Desember. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta kepada pelaku, selanjutnya di bawa ke rumahnya di Titi Papan lalu diamankan petugas.

“Motifnya pelaku tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Ada dua orang yang menjadi korban pelaku. Keduanya merupakan kepala sekolah dan sekolahnya berada di Percut.

Firdaus juga menyebutkan modus oknum anggota LSM ini dalam melancarkan aksinya dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada sekolah-sekolah tentang penyalahgunaan dana BOS. Kemudian, pelaku menakut-nakuti kepala sekolah dengan cara akan melaporkan ke polisi atau kejaksaan.

“Apabila si korban tidak mau panjang, maka tidak akan dilaporkan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Firdaus menyebut, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

“Tersangka kami wajibkan melapor dua minggu sekali karena tidak bisa ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Tidak memenuhi syarat objektif, jadi tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA