Aniaya Istri, Suami di Rejang Lebong Ditangkap

Aniaya Istri
Polsek Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong, menangkap Ep (26) tahun warga Desa Lubuk Belimbing Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), pada Minggu (23/1).

Ep diamankan atas laporan dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri. Ep diamankan saat sembunyi di salah satu rumah keluarga setelah aksi kejadian Rabu (19/1) siang pukul 15.00 WIB lalu.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kapolsek Kota Padang Iptu M. Zuhdi, SH, kejadian yang dialami korban saat dirinya sedang berjalan pulang menuju ke rumahnya dari kebun.

Secara tiba-tiba, pelaku atau suaminya sendiri datang menyusul dengan membawa sebatang kayu sepanjang satu meter.

“Awalnya korban pulang duluan dengan berjalan kaki dari kebun menuju rumahnya di Desa Lubuk Belimbing 2.

Kemudian tiba-tiba pelaku menyusul dari belakangan dengan membawa kayu dan langsung memukul korban di bagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan punggung korban,’’ jelas Iptu M. Zuhdi, SH.

Meskipun belum diketahui secara pasti motifnya, sambung Zuhdi, namun informasi yang didapatkan, pelaku dan korban sempat terjadi pertengkaran. Diduga karena pelaku diselimuti rasa cemburu lantaran istrinya sering pergi tanpa diketahui ke mana oleh suaminya atau pelaku KDRT.

“Kalau informasinya, pelaku mulai cemburu dan curiga dengan istrinya yang sudah sering pergi ke luar rumah. Namun kita belum mendalami, karena masih akan memeriksa terlebih dahulu pelaku yang baru kita amankan. Jadi kita lihat nanti bagaimana perkembangan selanjutnya,’’ tutup Iptu M. Zuhdi, SH. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments