Indeks News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bahwa etomidate kini resmi masuk dalam daftar narkotika golongan II.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 21 November 2025.
Etomidate selama ini dikenal sebagai obat anestesi, namun belakangan disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik, sehingga memicu tren penyalahgunaan baru di kalangan pengguna narkotika.
Dalam regulasi baru tersebut dijelaskan bahwa narkotika golongan II adalah zat yang memiliki khasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi, serta memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Dengan status hukum baru ini, aparat penegak hukum kini memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan etomidate.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa sebelum perubahan regulasi, etomidate belum termasuk narkotika, sehingga ruang penegakan hukum sangat terbatas.
“Sebelumnya penindakan hanya bisa dilakukan menggunakan UU Kesehatan, dan itu pun hanya berlaku bagi pengedar atau produsen. Pengguna tidak bisa dipidana,” jelas Eko.
Dengan masuknya etomidate ke golongan narkotika, kini pengguna dapat dikenakan UU Narkotika dan memiliki peluang untuk menjalani proses rehabilitasi.
Eko menegaskan bahwa langkah ini membuat penegakan hukum lebih efektif serta sejalan dengan upaya memutus peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperingatkan maraknya tren penyalahgunaan ketamin dan etomidate sebagai zat alternatif yang digunakan dengan metode berbeda.
“Ketamin disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sedangkan etomidate dicampur ke dalam liquid vape lalu dihisap memakai pods,” ujar Kapolri saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Kapolri menyebut tren ini mengkhawatirkan, terutama karena kala itu belum ada landasan hukum yang memungkinkan penindakan terhadap pengguna kedua zat tersebut.
Karena itu, Polri bersama Kementerian Kesehatan menyusun regulasi untuk memastikan bahwa segala bentuk penyalahgunaan ketamin dan etomidate dapat diproses secara hukum.
Dengan pengesahan tersebut sebagai narkotika golongan II, penindakan hukum kini semakin kuat, sekaligus membuka jalan bagi upaya rehabilitasi terhadap pengguna yang telah terpapar zat anestesi berbahaya tersebut.




