Indeks News – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.
Aset seluas 8.077 hektare di Kabupaten Deli Serdang itu diketahui digunakan untuk pembangunan perumahan mewah Citraland.
Penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, yaitu ASK (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024) dan ARL (mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025).
“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan IS dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah atas keterlibatannya dalam proses penjualan aset tersebut,” ujarnya di Medan, dilansir BeritaSatu, pada hari, Selasa (21 Oktober 2025) malam.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land. Tersangka berinisial IS,” ungkap Jeffry.
Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga mengajukan permohonan hak guna bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang masih berstatus HGU milik PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap selama 2022–2023.
Permohonan tersebut kemudian disetujui dan diterbitkan menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, meski tidak memenuhi syarat hukum dan administratif.
Proses penerbitan sertifikat itu dilakukan bersama-sama dengan ASK dan ARL, yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperlancar penerbitan dokumen.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, IS langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 hari ke depan.
Kejati Sumut memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Dugaan sementara, ASK dan ARL ikut berperan dalam penerbitan sertifikat HGB tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.
Penyidik kini tengah mendalami aliran dana dan kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land untuk memastikan potensi kerugian negara dalam proyek properti bernilai triliunan rupiah tersebut.




