ASN Dharmasraya Dipecat, Pemkab: Sudah Sesuai Prosedur!

DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat, memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Camat Pulau Punjung yang sempat ramai di media.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Sebelumnya, Annike Maulana atau Nike, mengaku diberhentikan sebagai ASN berdasarkan SK Nomor 800.1.6.2/19/BKPSDM-2025 yang ditandatangani Bupati Dharmasraya. Ia menyampaikan keluhan tersebut saat mendatangi Kantor PWI Sumatera Barat pada Kamis (30/10/2025).

Menanggapi hal itu, Ummu Azizah menjelaskan bahwa pemberhentian Nike telah melalui proses panjang dan sesuai ketentuan hukum. “Pemerintah daerah telah melakukan tahapan pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Ummu, ASN tersebut berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 2023 hingga 2025. Proses pemeriksaan juga dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan dari Inspektorat, BKPSDM, dan Camat selaku atasan langsung pada 19 Juni 2025.

“Yang bersangkutan juga hadir dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Namun setelah itu, tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja,” ungkap Ummu.

Bahkan setelah gaji diberhentikan sebagai bentuk teguran keras, tidak ada perubahan perilaku. Semua dokumen pembinaan, surat panggilan, hingga laporan pemeriksaan disimpan lengkap di BKPSDM Dharmasraya.

“Seluruh proses dilakukan secara prosedural dan transparan melalui aplikasi resmi BKN, Integrated Disiplin (IDIS), dan dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” tegas Ummu Azizah.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak bersifat sepihak. “Ini hasil dari proses pembinaan dan pemeriksaan panjang sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Pemkab Dharmasraya berharap media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan konfirmasi agar tidak menyesatkan publik.
“Kami tetap berkomitmen menegakkan tata kelola kepegawaian yang adil, profesional, dan berintegritas demi membangun ASN yang disiplin dan berorientasi pelayanan publik,” tutupnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses