Indeks News – Polisi resmi menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa pernikahan. Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Benar, Tersangka A dan D ditahan di Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan bahwa tiga tersangka lainnya ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi tindak pidana mereka berada di luar wilayah Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganan, karena TKP mereka berada di luar Jakut,” jelas Budi.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas maupun peran rinci dari lima tersangka tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman kasus masih terus dilakukan.
Hal senada disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz. Ia memastikan bahwa Ayu Puspita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan penipuan yang diajukan para korban.
“Ya, sudah tersangka,” tegas Erick.
Laporan tersebut berawal dari keluhan klien yang merasa dirugikan oleh pihak WO. Polisi menyebut WO Ayu Puspita tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibayarkan, termasuk tidak menghadirkan makanan pada hari pernikahan.
“WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan. Namun pada hari-H, tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Contohnya, makanan yang seharusnya hadir pada pesta justru tidak datang,” jelas Erick, Senin (8/12).
Kondisi itu membuat para korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Sejumlah laporan dengan pola yang sama terus berdatangan.
“Keluhan dari para korban muncul, dan mereka membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan akan menggelar perkara untuk menentukan perkembangan penyidikan selanjutnya.




