Babak Baru Korupsi Gubernur Riau: KPK Geledah Kantor, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

JAKARTA, Indeks News –  Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November, penyidik KPK kini melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau pada (10/11/2025).

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Riau bersenjata lengkap. Tim penyidik datang menggunakan delapan mobil dan langsung menuju gedung utama kantor Gubernur Riau yang berlantai tiga.

“KPK melakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (11/11/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Setda Pemprov Riau, Raja Faisal, setelah proses penggeledahan selesai dilakukan.

“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Riau,” tambah Budi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto membantah adanya penggeledahan. Ia menyebut kedatangan KPK hanya untuk mengambil data dan berdiskusi.

“Tak ada penggeledahan. KPK datang hanya meminta data-data terkait OTT dan ngobrol biasa,” kata Hariyanto kepada wartawan.

Diketahui, penggeledahan ini merupakan yang keempat kali dilakukan KPK dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Abdul Wahid.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (3/11/2025) dan menangkap 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan Wahid.

Seorang lainnya, Dani M Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, menyerahkan diri ke KPK sehari setelah OTT, yakni Selasa (4/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Abdul Wahid dan pihak lain yang terlibat terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi babak baru pemberantasan korupsi di Riau, mengingat daerah tersebut sebelumnya juga kerap tersandung kasus serupa yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses