Gugatan banding yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dikabulkan Pengadilan Tinggi Denpasar. Sehingga hukuman Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.
“Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan,” ujar Kepala PN Denpasar Sobandi, Selasa (19/1/2021).
Sobandi mengatakan, putusan tersebut telah diterbitkan sejak 14 Januari lalu. Pihaknya juga sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx SID terkait putusan tersebut.
“Kami sudah informasikan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu,” ucap dia.
Sebelumnya, kasus ‘IDI Kacung WHO’ dengan terdakwa Jerinx SID divonis 14 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.