Indeks News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober, sebanyak 38.934 kasus narkoba berhasil diungkap di seluruh Indonesia.
Dari ribuan kasus itu, total 51.763 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 157 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
“Total tersangka ada 51.763 orang, terdiri dari 51.606 WNI dan 157 WNA,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang dan terlibat dalam berbagai tingkatan peredaran, mulai dari pengedar kecil, kurir antarprovinsi, hingga sindikat internasional yang beroperasi di jalur laut dan udara.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan.
“Sejak Januari hingga Oktober 2025, Polri menangani 38.934 kasus narkoba dan menahan 51.763 tersangka. Kami juga telah menyita 197,7 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis,” ujar Sandi dalam kesempatan yang sama.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Polri juga tengah mengusut sejumlah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, aset senilai Rp 221 miliar berhasil disita, yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba.
“Penegakan hukum tidak berhenti di pengungkapan narkoba semata, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk memutus jaringan bisnis haramnya,” tegas Sandi.
Polri menyatakan akan terus memperkuat kerja sama lintas negara, memperluas operasi di jalur distribusi laut dan udara, serta mengoptimalkan teknologi pelacakan digital untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia.




