Indeks News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Bareskrim Polri mengungkap nilai transaksi aktivitas penambangan tanpa izin itu mencapai Rp 3 triliun.
Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang itu, aparat mengamankan enam unit ekskavator serta satu dump truk yang digunakan untuk mengangkut material hasil tambang.
“Dari hasil pendalaman, kami temukan kurang lebih 39 depo penampung dari 36 titik tambang ilegal di sekitar lokasi. Total nilai transaksinya mencapai Rp 3 triliun,” ungkap Brigjen Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat meninjau lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).
Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan, uang senilai Rp 3 triliun yang beredar dari kegiatan tambang tersebut tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah.
“Bisa dibayangkan, Rp 3 triliun uang yang beredar ini tidak ada pemasukan pajak ke negara. Padahal, bila kegiatan ini berizin, kontribusinya dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat dan daerah, khususnya di Kabupaten Magelang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tambang ilegal itu diduga telah beroperasi selama dua tahun terakhir dengan total produksi sekitar 21 juta meter kubik material tambang.
“Hitungan kami, Rp 3 triliun itu adalah akumulasi transaksi selama dua tahun terakhir. Kalau ditarik lebih jauh ke belakang, jumlahnya kemungkinan lebih besar lagi,” tambah Irhamni.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Untuk tersangka masih kami kembangkan. Nanti akan kami rilis lebih lanjut setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai,” tegasnya.
Irhamni juga mengimbau agar seluruh pelaku tambang di wilayah tersebut segera mengajukan izin resmi apabila lokasi kegiatan mereka masih memungkinkan secara tata ruang.
Sebelumnya, penggerebekan dilakukan di kawasan alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, yang berada di lereng Gunung Merapi. Lokasi itu termasuk dalam area lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).
“Sore ini kami bersama tim gabungan melakukan kegiatan penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal, dan langsung kami amankan alat berat serta kendaraan angkutnya untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, dilansir, pada hari, Minggu (2/11/2025).




