Batal Tuntut Rp125 Triliun, Penggugat Gibran Minta Maaf dan Mundur demi Damai!

Jakarta, Indeks News — Penggugat perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, memutuskan mencabut tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun dalam perkara yang ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Langkah itu disampaikan dalam mediasi kedua yang digelar pada Senin (6/10/2025).

Subhan menegaskan bahwa kini fokusnya bukan lagi pada uang, melainkan pada tanggung jawab moral dari pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp125 triliun). Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Dalam proposal perdamaian yang diserahkan kepada kuasa hukum Gibran dan KPU RI, Subhan hanya mengajukan dua syarat utama agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara Indonesia. Kedua, tergugat 1 dan tergugat 2 harus mundur,” tegasnya.

Menurut Subhan, permintaan maaf dan pengunduran diri adalah bentuk tanggung jawab moral atas dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.

Meski tidak lagi menuntut pembayaran Rp125 triliun, Subhan menyebut perubahan petitum gugatan masih akan ditentukan dalam mediasi atau sidang berikutnya.

Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat atas proposal damai yang diajukan.

Dalam gugatan awalnya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dianggap tidak terpenuhi.

Ia bahkan meminta hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah, serta menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara.

Subhan mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya setara SMA.

Menurut Subhan, persoalannya bukan pada kelulusan, tetapi tempat pendidikan yang perlu diuji untuk memastikan legalitas pendidikan pejabat publik.

Proses mediasi perkara ini akan dilanjutkan pada 13 Oktober 2025. Jika syarat yang diajukan penggugat—permintaan maaf dan pengunduran diri—tidak dipenuhi, Subhan menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses