spot_img
spot_img

Benturan Hukum Besar Kasus Migor: 4 Hakim Banding, Kejagung Tegaskan Siap Meladeni

JAKARTA, Indeks NewsEmpat hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya hukum tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Anang S mengatakan pihaknya menerima putusan hakim karena seluruh tuntutan jaksa telah diadopsi dalam amar putusan.

“JPU pada prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan, baik tentang pidana, denda, dan uang pengganti diakomodir hakim. Seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya,” ujar Anang, Kamis (11/12/2025).

Meski demikian, Kejagung siap melawan banding yang diajukan para terdakwa. Sesuai prosedur, jaksa juga akan mengajukan banding untuk menyiapkan memori dan kontra memori banding.

“Namun bila terdakwa banding, maka sesuai SOP, JPU akan menyatakan banding juga. Sekalian memori banding dan kontra memori,” tegasnya.

Empat terdakwa yang mengajukan banding adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut Djuyamto menjadi pihak pertama yang mendaftarkan banding pada Senin (8/12), disusul terdakwa lainnya.

Sidang vonis terhadap para terdakwa digelar pada Rabu (3/12). Berikut rincian putusannya:

  1. Djuyamto: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,21 miliar subsider 4 tahun.
  2. Agam Syarief Baharudin: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,40 miliar subsider 4 tahun.
  3. Ali Muhtarom: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,40 miliar subsider 4 tahun.
  4. Muhammad Arif Nuryanta: 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 14,73 miliar subsider 5 tahun.
  5. Wahyu Gunawan: 11,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,36 miliar subsider 4 tahun (tidak mengajukan banding).

Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan demi menjaga integritas peradilan dalam kasus besar yang menjadi sorotan publik tersebut.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses