Ajakan Berhubungan Seks Ditolak, Pemuda di Padang Sebar Foto dan Video Syur Pacar!

pemuda padang berhubungan
Ilustrasi
Jajaran Dirkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pemuda yang berinisial A (25) tahun karena menyebar foto dan video syur pacarnya sendiri ke media sosial (medsos) hingga situs blogspot.

Pemuda itu ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa android.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan, korban (pacar pelaku) berinisial SHZ. Keduanya kenal pertama kali melalui aplikasi Tantan atau aplikasi online mencari teman kencan.

“Keduanya saling berkenalan dan saling tukar nomor HP sampai mereka berpacaran. Pada bulan September 2021, AD merayu SHZ untuk berhubungan badan,” jelasnya, Selasa (28/3).

Lantas, SHZ menuruti keinginan AD. Kemudian, mereka berhubungan intim di rumah SHZ. Usai berhubungan suami istri, pelaku AD memvideokan tubuh korban yang sedang tertidur. Video itu berdurasi sekitar 15 menit.

Setelah kejadian itu, korban sering menolak keinginan pelaku untuk berhubungan badan. Mereka akhirnya bertengkar. Namun setiap kali bertengkar, pelaku mengancam korban untuk mengirimkan video itu ke teman-teman kampus korban hingga dosennya.

“Karena keinginan tak terpenuhi, pelaku akhirnya memposting video tersebut ke Instagram, Facebook hingga situs blogspot,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik. (kay)

Sumber: suara.com

 

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments